CIANJUR - Pengamat Politik dan Hukum Kabupaten Cianjur Odden Muharam mengatakan, praktik money politics di perhelatan Pilkada rentan terjadi dilakukan para paslon bupati dan wakil bupati atau tim suksesnya.
“Saya rasa, money politics itu pasti akan terjadi di pesta demokrasi. Namun, biasanya akan dilakukan di pertengahan dan detik-detik pencoblosan,” kata Odden, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/10). Ia mengatakan, berjalannya pesta demokrasi ini memang menggunakan uang akan tetapi bukan berarti disalahgunakan dalam berpolitik.
BACA JUGA: Perpaduan Dangdut-Keroncong-Rap dalam Single Ayu Ting Ting Berjudul Tatitut
“Kata siapa berpolitik itu tidak menggunakan uang, tapi, uang disini untuk kebutuhan keberlangsungan Pilkada yang jujur dan adil,” katanya seperti dikutip dari Sukabumi Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).Kaitan dengan temuan Bawaslu Cianjur baru-baru ini, adanya temuan money politics yang terjadi pihaknya sangat apresiasi dan tentunya harus diusut secara tuntas.
“Saya harap, penyelenggara Pilkada nanti baik KPU dan Bawaslu tidak terganggu netralitasnya sebagai penyelenggara,” ungkapnya. Ia mengatakan, tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.
BACA JUGA: Bea Cukai Wilayah Aceh Paparkan Kontribusi Terhadap Kinerja APBN Hingga Kuartal III 2020
“Jadi sangat jelas sekali, money politics itu pasti akan terjadi,” ujarnya. Menurutnya, Pilkada pada masa pandemi seperti sekarang ini berpotensi memberikan dampak adanya money politics secara silent dengan alasan kebutuhan ekonomi rakyat yang terdampak.“Pilkada di tengah pandemi Covid-19 juga dapat berpotensi memberikan dampak di antaranya pada minimnya kualitas interaksi calon dan masyarakat. Pilkada akan menjadi ritualitas demokrasi atau prosedural semata, tidak terjadi konsolidasi demokrasi lokal,” tandasnya.(yis/sri/hyt)