News

Faskes Wajib Patuhi Ketentuan Tarif Swab

  JAKARTA - Satgas Penanganan COVID -19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan (faskes) yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test di atas standar maksimal yang ditetapkan pemerintah. Faskes harus mematuhi ketentuan tersebut. "Apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Maksimal Rp900 ribu. Jika ada silakan laporkan ke dinas kesehatan setempat," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Rabu (21/10). Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

BACA JUGA: Kumpul Kebo dengan Tora Sudiro saat Pacaran, Mieke Amalia: Itunya aja Dua Tahun

Berita Terkait