JAKARTA - Satgas Penanganan COVID -19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan (faskes) yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test di atas standar maksimal yang ditetapkan pemerintah. Faskes harus mematuhi ketentuan tersebut.
"Apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Maksimal Rp900 ribu. Jika ada silakan laporkan ke dinas kesehatan setempat," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Rabu (21/10).
Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
BACA JUGA: Kumpul Kebo dengan Tora Sudiro saat Pacaran, Mieke Amalia: Itunya aja Dua Tahun
Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes. Selain itu, penilaian sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Karena itu kami meminta pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," imbuhnya.Selain itu, Satgas juga telah meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas daerah untuk menegakkan implementasi protokol kesehatan. Terutama di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye pilkada. "Termasuk menindak tegas yang melanggar protokol kesehatan. Saya harap masyarakat mematuhinya. Lakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) selama beraktivitas," jelasnya.
Terkait vaksinasi , Wiku meminta masyarakat bersabar dan menunggu informasi resmi pemerintah. Yang penting, pemerintah saat ini memastikan keamanan vaksin melalui tahapan uji klinis. "Setelah dinyatakan lolos, akan akan diberikan masyarakat," pungkasnya.(rh/fin)