TALANG - Kasus dugaan perzinaan yang dilakukan warga Pegirikan, Kecamatan Talang diadukan ke jajaran Unit PPA Polres Tegal. Dari kasus perzinaan ini mengakibatkan istri pelapor yang juga oknum pengajar di Kota Tegal itu kini dinyatakan positif hamil 4 bulan.
Pelapor, SN, 31, yang juga berprofesi sebagai pengajar SD, warga Desa Pegirikan RT 29 RW 07 tersebut menyatakan bahwa MH, 41, pengusaha yang dilaporkan asal Pegirikan melakukan perbuatan zina demgam istri pelapor, SS, 28. Dimana MH, merupakan tetangga rumahnya.
BACA JUGA: Kumpul Kebo dengan Tora Sudiro saat Pacaran, Mieke Amalia: Itunya aja Dua Tahun
"Kasus ini terkuak setelah dari hasil tes kehamilan yang dilakukan, diketahui istri saya positif hamil 4 bulan. Padahal selama kurun waktu tersebut kami melakukan program jeda kehamilan. Dan dari hasil pengakuannya, dia (istri dan pengusaha) mengakui telah melakukan perzinaan dengan lelaki lain," ujarnya usai mendatangi Unit PPA Polres Tegal Rabu (21/10).Dia mengaku sudah mencium gelagat kurang baik dari sang istri dan sempat menegur tetangganya tersebut untuk menghentikan perbuatan terselubung tersebut.
"Kecurigaan saya semakin menguat dari riwayat pembicaraan istri dengan pelaku di ponsel genggamnya," ujarnya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup).
BACA JUGA: Perpaduan Dangdut-Keroncong-Rap dalam Single Ayu Ting Ting Berjudul Tatitut
Saat ditanya apakah sang istri akan diceraikan, pihaknya menjawab bahwa akan segera menceraikan istrinya setelah ada kekuatan hukum tetap atas pelaku yang telah melakukan perzinaan dengan istrinya itu.Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi SIK membenarkan adanya aduan dugaan perzinaan tersebut. Melalui tim penyidik Unit PPA ditegaskan setelah menerima aduan dari pelapor, kini kasus tersebut sudah memasuki tahap penyelidikan.
"Tim penyidik kini tengah berupaya mengumpulkan data dan fakta aktual dari pengaduan yang sempat diterima," ungkapnya.
Pelapor dalam hal ini suami SS berharap pelaku bisa dijerat dengan aturan hukum yang berlaku. (her/gun)