News . 22/10/2020, 12:00 WIB
JAKARTA - Sebanyak 270 orang diamankan terkait demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Selasa (20/10). Mereka diamankan karena berniat membuat rusuh dan melakukan provokasi massa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jajarannya mengamankan 270 orang yang diduga sebagai kelompok Anarko Sindikalis. Mereka berniat membuat ricuh pada unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Selasa, 20 Oktober 2020.
"Sebelum dan pasca (unjuk rasa) kita amankan 270, ini bentuk preventif yang kita lakukan," katanya di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).
Dijelaskannya, demo pada 20 Oktober 2020 berlangsung damai dan tertib. Ini terjadi karena antisipasi pihak kepolisian yang terus mengingatkan para pengunjuk rasa untuk waspada terhadap penyusup.
Menurutnya, para mahasiswa yang menggelar unjuk rasa pun sangat sigap terhadap orang-orang yang terindikasi sebagai perusuh yang mencoba memancing keributan.
"Alhamdulillah kemarin sudah, bahkan mahasiswa pun marah kalau ada yang dimasuki oleh orang-orang yang mencoba provokasi. Siapa yang provokasi? Perusuh-perusuh ini," tambahnya.
Dikatakannya pula, dalam demo 20 Oktober, kehadiran massa pelajar berkurang. Hal itu setelah diamankannya tiga orang yang menjadi penggerak dan provokator para pelajar lewat media sosial.
Tersangka MLAI dan WH diamankan atas perannya sebagai admin grup Facebook "STM Se-Jabodetabek" yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa. Grup Facebook "STM se-Jabodetabek" tersebut diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota.
Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan atas perannya sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang juga memuat konten hasutan dan provokasi untuk membuat kerusuhan.
Ketiganya juga diketahui mengajak para pelajar untuk terlibat dalam demo yang berakhir ricuh pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10).
Terkait penanganan pascademo, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan dua dugaan maladministrasi dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Ada dua dugaan, tidak memberikan akses kepada penasehat hukum dan melampaui kewenangan ketika tidak akan memberikan SKCK kepada pelajar yang ikut demo," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.
Dikatakannya, Polda Metro Jaya tidak memberikan akses pendampingan hukum terhadap 43 orang yang tengah diselidiki pascademo 8 Oktober dan 13 Oktober 2020. Mereka hanya didampingi penasehat hukum yang disediakan Polda Metro Jaya.
"Keterbukaan ini juga menjadi penting karena para tersangka diduga merupakan pihak-pihak yang dianggap merusak fasilitas publik dan ditengarai dibiayai oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Dengan keterbukaan ini, dapat diketahui apakah benar, ada pihak ketiga yang membiayai, atau ini emosi massa di lapangan, atau massa yang terorganisir dengan tujuan tertentu.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com