PANGKEP - Dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat tanah di Pangkep naik ke tahap penyidikan. Pejabat kelurahan berpotensi jadi tersangka.
Kasi Intel Kejari Pangkep, Andri Zulfikar, mengemukakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka. Dua alat bukti sudah terpenuhi, yakni pengakuan warga danbukti pembayaran.
"Pembayaran sepeser pun tidak boleh dipungut dari warga. Program ini sudah dibiayai kementerian," jelas Andri seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa, 20 Oktober.
BACA JUGA: Bawang Merah Kabupaten Belu Sudah Diekspor ke Negara Tetangga
Andri membeberkan, ada 450 sertifikat tanah gratis yang diperoleh Kelurahan Bonto Langkasa. Nilai dugaan pungutan sebesar Rp250 ribu persertifikat. Pembagian pungutan kata Andri, diduga mengalir ke lurah dan ketua RW masing-masing Rp100 ribu."Sisanya untuk administrasi," paparnya.Pihaknya juga menyebut telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari pegawai Kelurahan Bonto Langkasa, pejabat BPN/ATR, Kabag Hukum Pemda Pangkep serta sejumlah warga penerima sertifikat.
BACA JUGA: Selain Bercadar, Five Vi Juga Potong Kartu Kredit Karena Takut Dosa Riba
"Sudah pasti melanggar hukum, terdapat dalam pasal 12 huruf E terkait pungli. Kita sudah punya bukti untuk yang lainnya," jelasnya.Terpisah, Lurah Bonto Langkasa, Adil Sammana, mengaku bahwa pembayaran itu tidak dipaksakan. Semata digunakan untuk kepentingan administrasi dan konsumsi pegawai pengukur lahan objek sertifikasi.
"Kami tidak pernah paksakan. Kalau ada yang tidak bisa bayar, tidak masalah," sebut adik Syahban Sammana, Wakil Bupati Pangkep. (fit)