JAKARTA - Sunarko buronan tindak pidana korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur dalam APBD TA 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012 dibekuk tim intelijen Kejaksaan Agung.
Penangkapan Sunarko hasil dari kerjasama Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Kejati Maluku dan Kejari Pekan Baru Sunarko merupakan terpidana yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan terpidana Sunarko yang berusia 70 tahun saat ditangkap tidak melakukan perlawan. "Betul telah diamankan terpidana Sunarko," katanya, Rabu (21/10).
Dia menjelaskan penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 Tanggal 21 April 2020.
"dalam Perkara Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur dalam APBD TA 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012," jelasnya.
Disinggung soal lokasi penangkapan, Hari Setiyono mengatakan buronan Sunarko ditangkap di Hotel Asnof kamar 208 Pekanbaru, Jl.Tuanku Tambusai Tengkerang Bar Kec.Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau.
"Kemarin malam ditangkapnya di hotel, jam 20:10 WIB," tutupnya. (lan/rls/fin)