JAYAPURA – Bea Cukai Jayapura bersama TNI AL berhasil mengamankan sembilan warga Papua New Guinea (PNG) yang memasuki wilayah Indonesia secara ilegal. Dari penindakan yang dilakukan pada Senin (12/10) tersebut juga berhasil diamankan empat buah speed boat, buah pinang, dan bahan bakar minyak yang dibawa masuk ke Indonesia tanpa dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Albert Simorangkir mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. “Petugas mendapatkan informasi bahwa ada beberapa warga PNG yang melintas batas ke kampung Nelayan Hanurata dengan membawa muatan berupa buah pinang. Dari pengamanan di wilayah tersebut didapati empat buah speed boat serta sembilan orang warga PNG yang membawa enam karung buah pinang dengan berat masing-masing 25 Kg yang akan dijual di Jayapura, serta 38 jeriken berisi BBM,” ungkap Albert.
Petugas kemudian membawa sembilan warga PNG tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, sementara barang bukti lainnya diamankan oleh Satrol Lantamal X Jayapura.
Dalam konferensi pers yang diadakan bersama dengan Komandan Lantamal X Jayapura, Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho, Albert menambahkan, “untuk kesekian kalinya Bea Cukai Jayapura bekerja sama dengan pihak Lantamal X dan Satrol Lantamal X dalam menindak barang ilegal. Pada bulan Januari lalu juga telah dilakukan penangkapan terhadap tiga tas vanilli seberat 46,4 Kg, dan enam kantong plastik ganja seberat 332,2 gram di perairan Pantai Jayapura.”
Albert berharap agar sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antar instansi terkait di wilayah Kota Jayapura dalam memperketat pengamanan dan penegakan hukum di Jayapura dapat terjalin semakin baik. (fin)