News . 17/10/2020, 08:00 WIB
JAKARTA - Fenomena prajurit TNI-Polri yang berorietasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menyeruak usai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan membeberkannya. Sanksi tegaspun diberikan.
Layaknya TNI, Polri pun akan memberikan sanksi pemecatan jika anggotanya berorientasi LGBT. Namun, sejauh ini belum ada laporan terkait anggota Polri LGBT.
"Untuk kasus itu kami tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (16/10).
Dijelaskan Awi, kasus LGBT di tubuh Polri akan ditangani berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 11 huruf C diatur, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.
Sanksi pemecatan telah dilakukan TNI terhadap anggotanya yang LGBT. Pengadilan Militer II-10 Semarang, Jawa Tengah memecat Praka PW sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD), karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis atau homoseksual. Tak hanya dipecat, Praka PW juga dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. Demikian juga Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena melakukan hubungan sejenis.
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada oknum TNI yang melaanggar kesusilaan termasuk LGBT.
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk diantaranya LGBT," katanya.
"Ini bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI," tegasnya.
Proses hukum, akan diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.
UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI).
Dalam hal ini laki-laki menyukai perempuan, dan perempuan menyukai laki-laki.
"Dari awal pendaftaran dari mulai tamtama, bintara sampai perwira ada cek soal seksualitas. Nah di situ juga ada perjanjian antara si calon personel, calon anggota ini dengan mabes TNI. Jadi ketika mereka ternyata menyimpang, maka kemudian ya mereka harus ada konsekuensi. Bisa dipecat, karena dianggap apa, tidak taat pada perjanjian awal," bebernya.
Ada dua kemungkinan seorang perwira TNI mengidap perilaku seksual LGBT. Bisa jadi, ketika dilakukan tes seleksi masuk perwira, penyeleksi tidak menelusuri lebih dalam terkait ketertarikan seksual calon perwira yang bersangkutan.
Sebab lainnya karena pergaulan di lingkungan TNI yang membuatnya seperti itu. Bisa pula karena pernah melihat orang melakukan LGBT kemudian ada ketertarikan sehingga mengikuti kelompok tersebut.
"Jadi dua hal itu kemungkinan terjadi. Saya kira itu bagian dari situasi yang tidak bisa mereka tolak. Jadi ketika mereka seksnya agak berbeda maka dia akan mencari orang-orang yang mirip atau sama. Makanya mereka kemudian punya komunitas (LGBT)," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com