News . 17/10/2020, 08:33 WIB
JAKARTA - Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam tahapan pemilihan kepala daerah diklaim tidak lagi signifikan. Pelanggaran masih seputar pertemuan terbatas yang dihadiri lebih dari 50 orang. Dari data yang dikumpulkan setelah pendaftaran, 741 pasangan calon diterima KPU. Dua paslon ditolak.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal mengatakan, beberapa pelanggaran protokol kesehatan terbanyak adalah 4 sampai 6 September. Ketika deklarasi pasangan calon, namun setelah itu masih terdapat pelanggaran namun jumlahnya tidak masif.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menegur 83 pasangan calon yang berstatus petahana. Teguran dilayangkan saat belum ada penetapan calon oleh KPU. Petahana yang ditegur karena melanggar protokol kesehatan.
Sementara terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada, ada beberapa catatan dari tahapan tersebut. Menurut Safrizal, dari laporan yang ada pertemuan terbatas tatap muka adalah kegiatan yang paling banyak dilakukan oleh pasangan calon. Artinya metode kampanye secara daring belum jadi pilihan utama para kontestan Pilkada. Walau dorongan untuk itu terus digaungkan.
"Dari angka-angka statistik yang kita peroleh ternyata metode pertemuan terbatas dan tatap muka merupakan metode yang paling banyak digunakan," ungkapnya.
" Catatannya dari 26 September sampai dengan 1 Oktober terjadi pelanggaran protokol kesehatan 54, kemudian ada konser pelaksanaan konser sebanyak 3 kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran berkumpul lebih dari 50 orang adalah yang terbanyak, "ujarnya.
Kemudian di periode berikutnya dari 2 sampai dengan 8 Oktober, kata Safrizal, pihaknya mencatat terjadi 16 kali pertemuan terbatas dengan peserta lebih dari 50 orang. Sementara di periode ini, pelanggaran berupa pentas musik atau konser tidak ada. Sedangkan di periode 9 sampai dengan 15 Oktober, pelanggaran protokol kesehatan yang terbanyak masih pertemuan dengan peserta lebih dari 50 orang. Tercatat ada 25 kali pelanggaran.
Terpisah, Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU, Ilham Saputra meminta KPUD rutin memperbarui data pelanggar protokol kesehatan saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pembaruan data untuk mengintegrasikan penindakan pelanggaran bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah.
"Kami minta KPU provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan Bawaslu dalam meng-update data pelanggar protokol kesehatan saat kampanye," katanya. Ilham mengatakan kesatuan data memudahkan koordinasi KPU dengan Bawaslu. Apalagi, masih ditemukan pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan saat berkampanye.
“Sehingga kita bisa tindak lanjuti dengan baik dan tahu lokasi pelanggaran dan apa rekomendasi Bawaslu," ujar dia. Ilham menyebut tahapan kampanye Pilkada 2020 sangat krusial dalam implementasi protokol kesehatan. Potensi kerumunan masih bisa terjadi meski KPU telah membatasi jumlah peserta. Menurutnya, pengendalian dan pencegahan virus korona (covid-19) menjadi tantangan terbesar dalam Pilkada 2020. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com