News . 17/10/2020, 08:33 WIB

Pelanggaran Terbanyak di Pertemuan Terbatas

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam tahapan pemilihan kepala daerah diklaim tidak lagi signifikan. Pelanggaran masih seputar pertemuan terbatas yang dihadiri lebih dari 50 orang. Dari data yang dikumpulkan setelah pendaftaran, 741 pasangan calon diterima KPU. Dua paslon ditolak.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal mengatakan, beberapa pelanggaran protokol kesehatan terbanyak adalah 4 sampai 6 September. Ketika deklarasi pasangan calon, namun setelah itu masih terdapat pelanggaran namun jumlahnya tidak masif.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menegur 83 pasangan calon yang berstatus petahana. Teguran dilayangkan saat belum ada penetapan calon oleh KPU. Petahana yang ditegur karena melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA:  TelkomGroup Mengalihkan Kepemilikan 6.050 Menara Telkomsel ke Mitratel

" Dari hari ke hari, waktu ke waktu, dari data dievaluasi yang dikumpulkan memang masih terdapat pelanggaran, namun hari ke hari tidak menunjukkan data yang signifikan. Tapi masih terjadi dan tentu ini catatan bagi penegak disiplin yang ada di daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka meminimalisir, mereduksi jumlah pelanggaran yang dilakukan" ujarnya, Jumat (16/10).

Sementara terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada, ada beberapa catatan dari tahapan tersebut. Menurut Safrizal, dari laporan yang ada pertemuan terbatas tatap muka adalah kegiatan yang paling banyak dilakukan oleh pasangan calon. Artinya metode kampanye secara daring belum jadi pilihan utama para kontestan Pilkada. Walau dorongan untuk itu terus digaungkan.

"Dari angka-angka statistik yang kita peroleh ternyata metode pertemuan terbatas dan tatap muka merupakan metode yang paling banyak digunakan," ungkapnya.

BACA JUGA:  Kanwil Bea Cukai Jatim II Siap Beri Dukungan Penuh untuk KEK Singhasari

Karena dalam pertemuan tatap muka ini, mungkin saja itu bisa memicu kerumunan. Ini yang harus diantisipasi. Dan dari laporan yang masuk, angka statistik menunjukkan pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran karena pertemuan tatap muka dan berkumpul di atas 50 orang. Padahal sesuai ketentuan, pertemuan terbatas itu memang dibatasi, maksimal 50 orang.

" Catatannya dari 26 September sampai dengan 1 Oktober terjadi pelanggaran protokol kesehatan 54, kemudian ada konser pelaksanaan konser sebanyak 3 kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran berkumpul lebih dari 50 orang adalah yang terbanyak, "ujarnya.

Kemudian di periode berikutnya dari 2 sampai dengan 8 Oktober, kata Safrizal, pihaknya mencatat terjadi 16 kali pertemuan terbatas dengan peserta lebih dari 50 orang. Sementara di periode ini, pelanggaran berupa pentas musik atau konser tidak ada. Sedangkan di periode 9 sampai dengan 15 Oktober, pelanggaran protokol kesehatan yang terbanyak masih pertemuan dengan peserta lebih dari 50 orang. Tercatat ada 25 kali pelanggaran.

BACA JUGA:  Bea Cukai Denpasar Tingkatkan Kesejahteraan Petani Cokelat dengan Klinik Ekspor

Para pasangan calon kepala daerah pun, kata Safrizal telah diimbau untuk membagikan masker. Bahkan jauh-jauh hari soal pembagian masker ini telah disuarakan oleh Mendagri. Tentu, jika pembagian masker oleh pasangan calon ini dilakukan dengan masif, ini sangat membantu dalam meminimalisir potensi penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat.

Terpisah, Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU, Ilham Saputra meminta KPUD rutin memperbarui data pelanggar protokol kesehatan saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pembaruan data untuk mengintegrasikan penindakan pelanggaran bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah.

"Kami minta KPU provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan Bawaslu dalam meng-update data pelanggar protokol kesehatan saat kampanye," katanya. Ilham mengatakan kesatuan data memudahkan koordinasi KPU dengan Bawaslu. Apalagi, masih ditemukan pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan saat berkampanye.

“Sehingga kita bisa tindak lanjuti dengan baik dan tahu lokasi pelanggaran dan apa rekomendasi Bawaslu," ujar dia. Ilham menyebut tahapan kampanye Pilkada 2020 sangat krusial dalam implementasi protokol kesehatan. Potensi kerumunan masih bisa terjadi meski KPU telah membatasi jumlah peserta. Menurutnya, pengendalian dan pencegahan virus korona (covid-19) menjadi tantangan terbesar dalam Pilkada 2020. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com