News . 16/10/2020, 09:34 WIB
JAKARTA - Presidium dan sejumlah pejabat tinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi Mabes Polri untuk menjenguk anggotanya yang ditangkap dan ditahan polisi. Akan tetapi mereka dilarang menjenguknya.
Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo bersama sejumlah pejabat KAMI, Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani, dan Rochmat Wahab mendatangi Mabes Polri. Mereka ingin menjenguk dan para aktivis KAMI yang ditangkap."Kami kan bertamu untuk meminta izin menengok (tersangka petinggi KAMI). Kami menunggu sampai ada jawaban," ujar Gatot Nurmantyo, di Mabes Polri, Kamis (15/10).
Gatot mengaku tak mengetahui alasan tak diberikan izin atas kedatangannya untuk bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis dan menegok anggota KAMI yang ditahan.
"Tidak tahu, ya pokoknya tidak dapat izin, ya tidak masalah," paparnya.
Ditambahkan anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani kedatangannya juga untuk mengetahui proses penangkapan dan pemeriksaan para aktivis KAMI.
"Kedatangan kami di sini, di samping menengok kawan-kawan, kami menyampaikan tentang proses penangkapan dan pemeriksaan yang dialami kawan kami," katanya yang juga sebagai kuasa hukum para tersangka.
"Berdasarkan fakta, kami melihat ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan menaikkan ke penyidikan," katanya.
Dikatakannya, kejagalan dapat dilihat berawal laporan kepolisian atas kasus ini dibuat pada Senin, 12 Oktober. Dua hari setelahnya pada 14 Oktober surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) keluar.
"Pada hari yang sama, pada sekitar pukul 04.00, Syahganda Nainggolan ditanggkap," ungkapnya.
"Pertanyaan kami apakah sudah gelar perkara, apakah sudah minta keterangan ahli bahasa soal narasi dan diksi (media sosial) Syahganda," katanya.
Yani juga mempertanyakan apakah penyidik sudah meminta keterangan ahli pidana. Selain itu Syahganda belum pernah dimintai keterangan sebagai tersangka kasus.
Sedangkan untuk Jumhur Hidayat, ditangkap tanpa surat penangkapan. Jumhur ditangkap tak lama setelah keluar dari rumah sakit untuk menjalani usai operasi.
"(Jumhur) Digeledah, dibawa. Baru setelah itu istrinya ke sini baru dikeluarkan surat penangkapan," ujarnya.
Menanggapi itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan alasan para aktivis KAMI yang sedang ditahan di Rutan Bareskrim belum diperkenankan dijenguk. Alasannya karena mereka masih dalam pemeriksaan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com