News . 15/10/2020, 11:00 WIB

Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan Dua Dibuka

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka seleksi bagi calon peserta dan pengajar praktik (pendamping) Program Guru Penggerak angkatan kedua untuk guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA dari 56 Kabupaten/Kota dan 22 provinsi. Pendaftaran seleksi bagi calon Guru Penggerak angkatan ke-2 dibuka mulai 13-31 Oktober 2020.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril mengajak para guru yang tertarik menjadi pemimpin masa depan dan berani mengambil risiko serta berinovasi untuk mengikuti program Guru Penggerak tahap kedua ini.

"Guru menerapkan pembelajaran aktif sesuai dengan tahap perkembangan murid yang dapat diikuti oleh guru lainnya sehingga murid dapat meraih kemerdekaannya dalam belajar," kata Iwan di Jakarta, Rabu (14/10).

BACA JUGA:  Aktivis KAMI Ditangkap, Fahri Hamzah: Pak Jokowi dan Pak Kiyai, Kenapa Semua Harus Dibui?

Iwan menjelaskan, fokus program Guru Penggerak ada pada peningkatan hasil belajar murid yang tidak terlepas dari upaya peningkatan kompetensi guru. Untuk itu, para pendidik diminta menciptakan ekosistem pendidikan yang bertujuan meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.

"Kelulusan akan ditentukan oleh hasil seleksi peserta dan pengajar praktik yang disesuaikan dengan kuota calon Guru Penggerak angkatan kedua yakni 2.800 guru," terangnya.

"Penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai akhir peserta, proporsi jumlah sekolah, ketersediaan pendamping, serta jumlah kepala sekolah yang akan pensiun," imbuhnya.

Iwan menambahkan, bahwa Program Guru Penggerak berbentuk pendidikan dan pelatihan mandiri dan kelompok secara terbimbing bagi guru dengan pendampingan terbimbing oleh pengajar praktik (pendamping) yang berasal dari guru berpengalaman kepala sekolah, dan pengawas sekolah, atau praktisi pendidikan.

BACA JUGA:  Dapet Teguran, Ade Armando Hapus Cuitan Ambulans Pemprov DKI Bawa Batu untuk Aksi Demo

"Perjalanan Guru Penggerak dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian Program Pendidikan Guru Penggerak selama sembilan bulan yang terdiri dari kelas pelatihan daring, lokakarya, dan pendampingan," ujarnya.

Dapat disampaikan, pada tahap pertama, seleksi calon Guru Penggerak angkatan kedua akan dilaksanakan pada 13 Oktober sampai 7 November 2020. Tahun ini meliputi seleksi administrasi, penilaian biodata dan esai, serta tes bakat skolastik.

Selanjutnya, pada tahap kedua yang akan dilaksanakan pada 13 Januari sampai 11 Maret 2021 seleksinya meliputi simulasi mengajar dan wawancara. Pada tahap akhir akan diumumkan hasil seleksi calon Guru Penggerak angkatan kedua yang akan dilaksanakan pada 20 Maret 2021 mendatang.

BACA JUGA:  Sungai Tercemar Limbah Pabrik, Dari Penyulingan Minyak Cengkih

Berikutnya, untuk seleksi calon pengajar praktik (pendamping) Program Guru Penggerak akan dibuka pada 20 Oktober-12 November 2020. Penilaian seleksi tahap pertama akan dilakukan pada 23 November-4 Desember 2020.

Adapun pengumuman hasil seleksi tahap pertama akan disampaikan pada tanggal 10 Desember 2020. Selanjutnya, seleksi tahap kedua yang terdiri dari simulasi mengajar dan wawancara akan dilakukan pada tanggal 5-25 Januari 2021 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 29 Januari 2021.

"Nantinya, Guru Penggerak akan menjadi isolator yang memusatkan pembelajaran kepada murid dan proses belajar itu sendiri guna mengakselerasikan lahirnya SDM unggul Indonesia," tuturnya.

Iwan menuturkan, bahwa Program Guru Penggerak dilakukan dengan pendekatan andragogi yaitu melibatkan peserta didik ke dalam suatu struktur pengalaman belajar dan berbasis pengalaman.

BACA JUGA:  Danrem 064/MY Pimpin Langsung Penanaman Jagung dan Singkong Bantu Ketahanan Pangan

Mekanismenya menempuh beberapa tahapan. Dimulai dari proses rekrutmen guru-guru terbaik yang mengaplikasikan diri mereka sebagai Guru Penggerak. Selanjutnya mengadakan program pelatihan potensi kepemimpinan dan mentorship bagi peserta.

"Kemudian, tahap kelulusan bagi mereka yang dinilai layak menjadi Guru Penggerak," ujarnya.

"Kriteria umum bagi pengajar praktik atau pendamping adalah guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)," sambungnya.

Selain itu, kata Iswan, kriteria pengajar praktik (pendamping) yang berasal dari guru yaitu harus memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, memiliki sisa masa pensiun dua tahun, pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah.

BACA JUGA:  Peringati Hari Tanpa Bra, Nikita Mirzani-Dinar Candy Berpose Tanpa Busana

"Jabatan yang dimaksud adalah mantan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator mata pelajaran, maupun pengurus inti di organisasi lain luar sekolah seperti organisasi profesi, Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Kelompok Kerja Guru (MGMP/KKG), Komunitas Guru, Kepramukaan, atau Organisasi Masyarakat," paparnya.

Khusus untuk Kepala Sekolah, lanjut Iwan, kriteria yang ditentukan adalah harus memiliki sisa masa pensiun minimal dua tahun, memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, serta memiliki pengalaman mentoring kepada guru.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com