NGAMPRAH – Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku pemukulan terhadap seorang perempuan di Kompleks Permata Cimahi, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Sebelumnya, seorang wanita menjadi korban pemukulan oleh seorang pria. Kejadian tersebut terekam kamera CCTV hingga kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV berdurasi 6 detik tersebut, terlihat seorang wanita yang tengah berjalan di kawasan permukiman. Tiba-tiba ada seorang pria mendekat sambil berlari kemudian menghantamkan balok kayu pada kepala wanita tersebut.
Pelaku pemukulan tersebut kemudian kabur ke arah ia sebelumnya datang. Sementara sang korban dibiarkan tergeletak di lokasi kejadian tanpa ada yang menolong.
BACA JUGA: Ferdinand Dukung Polri Tangkap Petinggi KAMI, Kebebasan ada Batasnya
Berdasarkan bukti dari CCTV, satu hari dari kejadian yang viral di media sosial. Kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial NS (27), dari kediaman orangtuanya di Kabupaten Cianjur.”Pelaku pemukulan yang rekaman CCTV-nya viral sudah kita amankan. Dia diamankan di rumah orangtuanya di Cianjur,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Padalarang, Ipda Ecep Karniman saat dihubungi, Senin (12/10).
Menurut Keterangan Tersangka, kata Ecep, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu diketahui merasa sakit hati pada korban. Penyebabnya, ketika pelaku secara sengaja mematikan listrik di rumah korban kemudian dilaporkan ke pengurus RW setempat.
”Motif dia memukul korban ini karena sakit hati, karena sempat ditegur oleh Ketua RW terus identitasnya ditahan karena dia sempat mematikan listrik di rumah korban. Tapi pemukulannya tidak langsung setelah ditegur RW, jadi ada jeda beberapa hari,” jelasnya seperti dikutip dari Jabar Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).
BACA JUGA: SBY Minta Airlangga Sebut Aktor Tunggangi Demo: Jangan Sampai Menyebar Hoax
Saat pelaku melihat korban berjalan seorang diri, ketika itu pula lah NS langsung melakukan penganiayaan pada korban dengan menghantamkan balok kayu ke kepala korban.”Jadi dia menganiaya korban dengan menghantamkan balok kayu ke kepala korban. Tapi korban juga tidak luka parah, hanya memar dan langsung bisa beraktivitas lagi. Sementara pelaku kabur ke Cianjur sampai akhirnya berhasil kita amankan,” tegasnya.
NS dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara. ”Terancam 2 tahun penjara, karena korban juga tidak mengalami luka parah. Sekarang sudah beraktivitas lagi dan sudah sehat,” pungkasnya. (mg6/rus)