JAKARTA- Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bada Reserse Kriminal Polri pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04:00. Syahganda ditangkap diduga terkait berita hoax di media sosial.
Lewat surat penangkapan yang beredar bernomor SP.Kap/165/X/2020/Distipidsiber itu disebutkan bahwa penangkapan Syahganda atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim tanggal 12 Oktober 2020.
Lewat surat penangkapan itu, dijelaskan bahawa Syahganda diduga keras telah melakukan tindakan pidana mensiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
“Dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial,” tulis surat tersebut.
Namun hingga berita ini disiarkan, belum ada informasi resmi dari kepolisian terkait penangkapan Syahganda. (dal/fin).