News . 12/10/2020, 13:00 WIB
BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, Perda tersebut baru saja di sahkan dan rencananya akan mulai diterapkan pada 2021 mendatang.
”Perda bakal kami sosialisasikan hingga akhir tahun ini,” kata Asep melalui sambungan telepon, Minggu (11/10).
”Sarana dan prasarana yang masih harus dilengkapi yakni mobil derek serta tempat parkir atau penampungan kendaraan. Untuk penampungan kendaraan saat ini baru ada di kawasan Leuwipanjang,” ujarnya seperti dikutip dari Jabar Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).
”Untuk mobil derek sekarang baru ada dua. Kita membutuhkan minimal empat unit. Kalau tempat parkir yang di Leuwipanjang, saat ini baru bisa menampung 200 mobil,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, kendaraan yang bakal diderek dan dipindahkan ke tempat penampungan sementara di Leuwipanjang itu yakni kendaraan yang parkir di atas trotoar, parkir di ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir, dan kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir.
”Bagi pelanggar kendaraan roda dua atau roda tiga dikenai denda sebesar Rp245.000 per tindakan ditambah biaya inap Rp136.000 per malam. Kemudian bagi mobil atau roda empat dijatuhi denda per tindakan pelanggaran sebesar Rp 525.000 dan biaya inap Rp 304.000 per malam. Dan kendaraan yang lebih dari roda empat didenda Rp1.050.000 per tindakan dan biaya inap per malamnya Rp. 124.000,” bebernya.
Asep berharap dengan diberlakukannya Perda ini, tidak ada lagi masyarakat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan. Dengan demikian, lanjutnya, maka kemacetan yang selama ini kerap terjadi bisa diminimalisir.(bbs/ziz)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com