JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menagkap Erwin P Panggabean buronan terpidana tindak pidana korupsi pada penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat Tahun Anggaran 2014 pagu anggaran Rp.1.3 milyar.
Penangalam buronan Erwin P Panggabean yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Toba Samosir dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo. "diamankan tadi (senin 12/10/2020) pukul 19.41 wib," kata Dwi Setyo Budi Utomo.
BACA JUGA: KemenkopUKM Tumbuhkan Kewirausahaan di Kalangan Pemuda Papua
Dia menjelaskan terpidana Erwin P Panggabean merupakan terpidana yang terbukti besalah dan sah melakukan tindak pidana korupsi. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan, Putusan Makamah Agung RI Nomor 1928K/Pid.sus/2018, tanggal 19 november 2018, yakni Menetapkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dengan amar putusan menjatuhkan pidana 1 tahun dan hukuman pidana denda sejumlah Rp.50.000.000.BACA JUGA: Bea Cukai dan Karantina Implementasikan NLE di Pelabuhan Tanjung Perak
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp. 740.688.920.Disinggung soal lokasi penangkapan, Dwi mengatakan terpidana diamankan di jalan Rawe komplek pertokoan martubung - Medan Labuhan. "diamankan tanpa melakukan perlawanan, Sekarang sedang proses untuk menjalankan hukumannya," tutupnya.(rls/cc2/fin)