Sudah Disahkan, Masih Dikritik
JAKARTA – Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan suatu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Negara harus menjamin hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum karena dijamin dalam konstitusi pasal 28 UUD 1945.
Anggota DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy menyampaikan, aparat kepolisian harus melindungi dan menjamin hak masyarakat untuk berdemonstrasi seperti yang dinyatakan dalam Surat Telegram Rahasia yang terbit pada 2 Oktober 2020 lalu.
Sekjen PKS terpilih ini mengatakan Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas disahkannya UU Cipta Kerja ini. “Di sini pemerintah juga menjadi pihak yang bertanggungjawab sebagai pihak pengusul,” ucap Anggota Komisi III DPR RI ini.
Habib Aboe juga menegaskan bahwa PKS berada bersama masyarakat sipil, baik buruh, mahasiswa dan elemen lainnya serta konsisten menolak UU Cipta Kerja yang melanggar konstitusi dan menyengsarakan rakyat.
“PKS telah mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Kami juga mendorong elemen masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan uji materil atau judical review UU Cipta Kerja ke MK,” ujar dia.
Habib Aboe mengingatkan agar aksi demonstrasi yang dilakukan di masa pandemi ini tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 untuk keselamatan bersama.
“Untuk massa aksi diimbau agar tetap menjaga ketertiban dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19, serta tetap solid. Jangan sampai ada penyusup yang memprovokasi dan mengacaukan aksi,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI Mulyanto membantah adanya kabar bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tentang pemberian bonus lima kali gaji bagi karyawan.Menurut Mulyanto, sejak awal ketika UU Cipta Kerja ini masih dalam bentuk draft rancangan, ketentuan soal bonus lima kali gaji sama sekali tidak tercantum.
RUU Cipta Kerja hanya mencantumkan adanya program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebesar enam kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja.
“Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus lima kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus lima kali gaji. Jadi kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus lima kali gaji ini maka bisa dibilang sebagai hoax. Saya kan ikuti terus setiap pembahasan RUU Cipta Kerja ini,” kata Mulyanto.
Sebelumnya, Pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fawziyah mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja yang sekarang sudah disahkan sebagai Undang-Undang terdapat klausul soal pemberiam bonus lima kali gaji kepada karyawan. Pemberian bonus ini dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian.
Menurut Airlangga dan Ida, pemberian bonus ini sebagai kompensasi atas perubahan formula penghitungan pesangon. Mulyanto menyesalkan keterangan yang disampaikan tersebut.
Menurutnya, harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya. Mulyanto mempertanyakan dasar argumen sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus lima kali gaji itu.
“Faktanya memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi sudah sepantasnya Menko Airlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari,” ujar Mulyanto. Anggota Komisi VII DPR RI ini menduga ucapan Erlangga dan Ida beberapa waktu lalu hanya sekedar pemanis agar RUU Cipta Kerja diterima publik.
“Jangan-jangan itu cuma PHP agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemaren tidak ada klausul bonus itu,” tandasnya. (khf/fin)