Eks Pejabat Kemenkes Ditahan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Raharjo. Bambang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) serta laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II tahun anggaran 2010.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Bambang akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2020 guna kepentingan penyidikan perkara. Ia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1 KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 tersebut," ujar Karyoto dalam jumpa pers virtual, Jumat (9/10).
Bambang sedianya telah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2015 lalu.
Dalam konstruksi perkara, pada akhir 2008 Zulkarnain Kasim selaku Sekretaris BPPSDM Kemenkes kala itu diperintah oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan serta RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga.
Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja BPPSDM Kemenkes.
Selain itu, Zulkarnain Kasim juga diperintah oleh Siti Fadilah Supari untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga. Sebab, yang mengawal anggarannya adalah Muhammad Nazaruddin.
"Kemudian BGR (Bambang Giatno Raharjo) menugaskan Zulkarnain Kasim untuk melaksanakan arahan Siti Fadilah Supari tersebut," kata Karyoto.
Pada awal 2009, Bambang melakukan pertemuan dengan Muhammad Nazaruddin untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Universitas Airlangga yang akan diberikan melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) BPPSDM Kemenkes.
Pada kesempatan tersebut juga telah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga yang akan dilaksanakan oleh pihak Muhammad Nazaruddin.
Sekitar awal 2010, Minarsih bertemu dengan Zulkarnain Kasim, Syamsul Bahri, dan Wadianto di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut Zulkarnain Kasim memberitahu Syamsul dan Wadianto bahwa Muhammad Nazaruddin
yang membantu proses pencairan anggaran di BPPSDM Kesehatan dan anak buahnya yaitu Minarsi yang akan menangani lanjutan pembangunan RS Trofik dan Infeksi di Universitas Airlangga berikut peralatan kesehatan dan laboratorium dari DIPA tahun anggaran 2010 BPPSDM Kemenkes.
Pada September 2010, panitia oengadaan dengan dibantu oleh Hernowo dan Yoyok (pihak Anugrah Grup/Muhammad Nazaruddin) mulai
menyusun HPS. Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap I diperoleh harga Rp39.989.615.000. Lelang pekerjaan tahap I dimenangkan oleh PT Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp38.830.138.600.
"Kemudian penyusunan HPS untuk pengadaan tahap II diperoleh harga Rp50.631.357.000 dan dimenangkan oleh PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp49.157.682.200," ungkap Karyoto.
Pada pertengahan 2009, Minarsi pernah memberikan uang sebesar USD17 ribu kepada Zulkarnain Kasim, dengan perincian USD9.500 untuk Zulkarnain dan USD7.500 untuk Bambang. Pemberian ini diduga sebagai bentuk terima kasih atas diizinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan ABBM tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan
rencana pengadaan alkes dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.
"Dugaan kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp14.139.223.215," kata Karyoto.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/gw/fin)