News . 09/10/2020, 02:33 WIB
JAKARTA - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan vaksin bukan jaminan atas tuntasnya pandemi COVID-19 di Indonesia.
Vaksin adalah salah satu bentuk intervensi medis untuk memperkuat imunitas masyarakat di tengah pandemi. Program vaksinasi harus diikuti kesadaran dan kedisiplinan publik atas protokol kesehatan.
"Vaksin bukan satu-satunya jaminan penuntasan pandemi COVID-19 di Indonesia. Tanpa kedisiplinan atas protokol kesehatan, upaya penuntasan pandemi akan sulit dilakukan," ujar Wiku di Jakarta, Kamis (8/10).
Seperti diketahui, pada 5 Oktober 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim. Menurutnya, rencana vaksinasi COVID-19 yang akan dilakukan pemerintah kepada seluruh masyarakat membuktikan negara hadir.
Dia meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN untuk memperhatikan dan mengatur harga vaksin. "Karena di dalamnya termuat hak kesehatan masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Masyarakat, lanjutnya, berhak mendapatkan hak kesehatan dan fasilitas kesehatan yang berkeadilan. "Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kesehatan bagi masyarakat secara merata dan terjangkau," tandasnya.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com