News . 09/10/2020, 08:00 WIB
KUALA LUMPUR - Departemen Imigrasi Malaysia memperkenalkan sistem MyTravelPass bagi permohonan izin masuk dan ke luar negara, untuk rakyat Malaysia dan warga negara asing (WNA).
Direktur Departemen Imigrasi Malaysia, Datuk Khairul Dzaimee Daud mengatakan, bahwa sistem baru itu secara tidak langsung dapat menghemat tempo permohonan. Jika sebelumnya jangka waktu yang diperlukan oleh pihaknya untuk meluluskan permohonan antara tujuh hingga 10 hari.
"Sebelum ini, proses permohonan menggunakan e-mail sebanyak 9.000 e-mail diterima sehari. Atas sebab itu kami terpaksa menyaring yang diterima terlebih dahulu karena terdapat permohonan berulang, setelah itu baru bisa meluluskan permohonan terkait," kata Khairul dalam keterangannya, Kamis (8/10).
"Dengan adanya sistem tersebut ini selaras dengan usaha pemerintah untuk pendigitalan dan meningkatkan layanan pemerintah," ujarnya.
Khairul menjelaskan, di antara permohonan yang bisa disampaikan melalui sistem ini, termasuk permohonan masuk melalui Singapura Jalur Hijau Pulang Pergi (RGL).
Selain itu, lanjut Khairul, permohonan masuk oleh warga asing atau penduduk tetap (PR), permohonan masuk oleh majikan bagi kategori pembantu rumah asing (PRA) dan pas lawatan kerja sementara (PLKS).
Turut boleh memohon ialah warga asing kategori pasangan warga negara atau pasangan penduduk tetap atau anak warga negara serta penduduk tetap.
"Selain itu warga asing kategori ekspatriat dan permohonan masuk oleh warga asing kategori Malaysia Rumah Keduaku (MM2H)," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com