Pejabat Lamsel Masuk Bui

fin.co.id - 07/10/2020, 12:33 WIB

Pejabat Lamsel Masuk Bui

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syahroni sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menahan Syahroni selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020 guna kepentingan penyidikan. Ia menyampaikan, Syahroni bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang C1 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta.

"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/10).

BACA JUGA:  Janji Nora Alexandra untuk Jerinx: Nanti Kita akan Bercinta Sekuat Tenaga

Sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni sempat mengisi posisi sebagai Kasubbag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan pada 2015-2017, Kabid Bina Program Dinas PUPR Lampung Selatan pada Januari 2017-November 2017, serta Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan pada November 2017-2018.

Ghufron menyatakan, perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Berdasarkan giat tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yakni mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan Pengusaha CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Keempatnya, kata Ghufron, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, dan perkaranya telah ber kekuatan hukum tetap. Adapun vonis yang dijatuhkan beragam, mulai dari dua tahun tiga bulan hingga 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  KemenkopUKM akan Salurkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Tahap 2

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," ungkapnya.

Syahroni dan Hermansyah Hamidi, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan nonaktif yang juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, mendapat perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21% dari anggaran.

Hermansyah kemudian memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran dan menyerahkannya kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung.

BACA JUGA:  Dipolisikan Oleh Relawan Jokowi, Najwa Mengaku Siap Diperiksa

Kemudian, Syahroni menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut. Selanjutnya, ia memploting rekanan proyek berdasarkan besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan.

Syahroni turut membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang telah disusun berdasarkan nilai setoran para rekanan. Dana yang diserahkan oleh rekanan lalu diterima oleh Syahroni dan Hermanshah yang kemudian disetorkan kepada Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho.

Adapun dana yang diterima Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, Zainudin Hasan sebesar 15-17 persen, dan untuk Kepala Dinas PUPR sebesar 2 persen.

BACA JUGA:  Demokrat: Pengesahan RUU Ciptaker Mematikan Kepercayaan Masyarakat ke DPR RI

Sejak kurun waktu 2016-2018, dana yang diterima Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho bersumber dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah berjumlah total hampir Rp50 miliar. Dengan rincian Rp26.073.771.210 pada 2016, dan Rp23.669.020.935 pada 2017.

Atas perbuatannya, Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis