News . 07/10/2020, 13:57 WIB

Infografis: Rumusan Tim Pokja Untuk Disebarkan Daerah Pilkada

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di tengah pandemi Covid-19 perlu pengawasan khusus. Setiap daerah penyelenggara Pilkada diminta membentuk Kelompok Kerja untuk mengawasi.

Bawaslu sendiri telah memberikan delapan panduan, berikut panduan tersebut:

  1. Kelompok kerja dibentuk untuk melakukan pencegahan, serta penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
  2. Pertemuan pencegahan, pengawasan, dan penanganan harus dilaksanakan secara berkala.
  3. Mengedepankan proses pencegahan.
  4. Perlu rumusan terhadap struktur, tugas, dan fungsi pada masing-masing instansi dalam pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja.
  5. Mendorong peserta Pemilihan untuk mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
  6. Memperkuat penegakan hukum dalam penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
  7. Untuk mengefektifkan koordinasi antara sesama anggota yang tergabung dalam Kelompok Kerja, maka diperlukan sarana komunikasi seperti grup Whatsapp atau nama lainnya.
  8. Sebagai upaya percepatan dalan merespon terhadap laporan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, maka dibutuhkan call center pengaduan dari masyarakat. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com