News . 06/10/2020, 09:00 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, surat tersebut merespon kejadian pelanggaran yang terjadi di 40 kabupaten/kota selama awal masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Fritz menambahkan, dalam menegakkan aturan, Bawaslu bertindak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota, dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Ia menuturkan, Bawaslu bersama kepolisian juga telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Mekanismenya, saat ada kampanye yang dianggap melanggar, maka pengawas yang di lokasi langsung meminta peserta dan simpatian untuk memenuhi syarat yang berlaku.
“Jika satu jam tidak diperbaiki, maka Bawaslu bersama kepolisian akan membubarkan kegiatan tersebut. Seperti di 27 kabupaten/kota, di antaranya, Sleman, Lamongan, Pemalang, Samosir, Sungai Penuh dan Pasaman,” terangnya.
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyampaikan jika bakal calon dan calon kepala daerah yang meninggal dunia sepanjang gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 sebanyak empat orang.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, hingga kemarin, tercatat calon tersebut berasal dari empat daerah. Kabupaten Berau, Bangka Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Bontang.
"Bakal Calon Bupati Berau Muharram meninggal dunia sebelum penetapan calon. Berikutnya, Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh meninggal dunia setelah penetapan pasangan calon. satu lagi adalah Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud,” urainya.
Selanjutnya, pergantian calon dilakukan karena berhalangan tetap, seperti meninggal atau sakit tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, atau pidana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Mekanismenya dilakukan dengan parpol atau gabungan parpol mengusulkan penggantian calon paling lama 7 hari dan dalam penggantian ini parpol tidak dapat mengalihkan dukungan kepada paslon lain dan dilarang menarik dukungannya kepada calon atau paslon pengganti," ujarnya.
Dia mengungkapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menghentikan atau membubarkan kalau ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
“Ekspetasi publik kepada Bawaslu dalam penegakkan pelanggaran pemilihan (pilkada) sangat besar. Oleh karena itu, perlu membuat Pokja Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka mengefektifkan koordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk menangani pelanggaran protokol kesehatan” ujarnya.
Abhan memberikan semangat sekaligus apresiasi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Panwas kelurahan/desa yang terus bekerja meski pandemik covid-19 masih berlangsung.
"Mereka adalah garda terdepan suksesnya pengawasan pemilihan. Kita harus tunjukan semangat kerja dan komitmen dalam tugas pengawasan ditengah tantangan pilkada di masa pandemi covid-19 serta memberikan contoh kepada peserta pemilihan dan masyarakat terkait tata cara prosedur semua tahapan dengan mengikuti protokol covid-19 untuk setiap kerja pengawasan,” tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com