News . 05/10/2020, 04:30 WIB
WATAMPONE - Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Ardi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. Saat hendak diperiksa, dia tiba-tiba sakit.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone Lappariaja, Andi Hairil Akhmad mengatakan, eksekusi terpaksa ditunda dan agenda pemeriksaan tersangka terpaksa harus dijadwalkan ulang. Pasalnya, pada agenda pemeriksaan, Rabu 30 September penasihat hukum tersangka menyampaikan kepada penyidik kliennya sakit.
"Tersangka (Ardi) tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena dalam keadaan sakit yang dibuktikan dengan memperlihatkan surat keterangan sakit. Pemeriksaan tersangka akan kami jadwalkan ulang," ucapnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Sabtu, 3 Oktober.
Dia juga diduga telah menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kata Hairil, selama proses penyidikan, penyidik Cabjari Lappariaja telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi yang terdiri dari para pelaksana kegiatan, perangkat aparatur desa, TPK, tukang, pendamping desa, tim verifikasi kecamatan, ahli teknis dan auditor.
Dalam kasus korupsi Dana Desa Tondong ini, ditemukan ada pengerjaan proyek fisik Dana Desa yang diduga mengalami kekurangan volume. Ardi menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes, di mana pada pelaksanaannya Ardi sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada pagu anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan.
"Namun Ardi memerintahkan untuk membuat Laporan Pertanggujawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan," tandasnya.
"Ardi kami sangkakan sejumlah pasal Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya. (gun/sua)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com