WATAMPONE - Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Ardi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. Saat hendak diperiksa, dia tiba-tiba sakit.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone Lappariaja, Andi Hairil Akhmad mengatakan, eksekusi terpaksa ditunda dan agenda pemeriksaan tersangka terpaksa harus dijadwalkan ulang. Pasalnya, pada agenda pemeriksaan, Rabu 30 September penasihat hukum tersangka menyampaikan kepada penyidik kliennya sakit.
"Tersangka (Ardi) tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena dalam keadaan sakit yang dibuktikan dengan memperlihatkan surat keterangan sakit. Pemeriksaan tersangka akan kami jadwalkan ulang," ucapnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Sabtu, 3 Oktober.
BACA JUGA: Tengku Zulkarnain Tantang Mahfud MD Tangkap Denny Siregar: Berani Adil Ga?
Ardi ditetapkan tersangka setelah penyidik Cabjari Lapariaja mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup dengan merugikan negara sebesar Rp330 juta.Dia juga diduga telah menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kata Hairil, selama proses penyidikan, penyidik Cabjari Lappariaja telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi yang terdiri dari para pelaksana kegiatan, perangkat aparatur desa, TPK, tukang, pendamping desa, tim verifikasi kecamatan, ahli teknis dan auditor.
BACA JUGA: IP di Kecamatan Pundi Bantul Meningkat Berkat RJIT Kementan
"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Tim Audit Inspektorat daerah Pemkab Bone diperoleh total kerugian negara senilai Rp330 juta," bebernya.Dalam kasus korupsi Dana Desa Tondong ini, ditemukan ada pengerjaan proyek fisik Dana Desa yang diduga mengalami kekurangan volume. Ardi menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes, di mana pada pelaksanaannya Ardi sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada pagu anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan.
"Namun Ardi memerintahkan untuk membuat Laporan Pertanggujawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan," tandasnya.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Beber Kegiatan Nagita Slavina Saat di Rumah, Jangan Terkejut Ya!
Sementara Plh Kajari Bone, Slamet Jaka Mulyana menambahkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 KUHP."Ardi kami sangkakan sejumlah pasal Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya. (gun/sua)