News . 05/10/2020, 09:31 WIB
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajak publik untuk mengawal dan menyuarakan aspirasi terkait rencana pengesahan RUU Cipta Kerja. Sebab, proses pembahasan RUU tersebut dinilai telah dilakukan secara diam-diam.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menyatakan, pemerintah dan DPR telah mengkhianati konstitusi dan prinsip demokrasi saat menyepakati pembahasan tingkat I RUU Cipta Kerja. Bahkan menurutnya, hal itu merupakan suatu bentuk kejahatan.
"Bukan hanya kejahatan, tetapi ini adalah bentuk pengkhianatan pemerintah dan DPR terhadap prinsip demokrasi, konstitusi, dan juga negara hukum yang mestinya ditegakan oleh mereka yang berkuasa hari ini," ujar Arif dalam telekonferensi, Minggu (4/10).
Apalagi, kata dia, keterbukaan informasi merupakan prinsip demokrasi. Menurutnya, rakyat berhak mengetahui perkembangan pembahasan RUU Cipta Kerja. Dirinya pun menilai fungsi anggota DPR telah bergeser menjadi wakil pengusaha dan investor.
"Ini sangat memprihatinkan. Kita melihat yang duduk di Senayan sana bukan wakil rakyat, tetapi mereka adalah wakil pengusaha, pemodal. Itu jelas ditunjukkan dalam pembentuk omnibus law," tegas Arif.
Menanggapi hal itu, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan sejumlah aliansi buruh di daerah menyatakan akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pembatalan omnibus law seluruhnya serta penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.
"Sidang Paripurna DPR RI tidak mengesahkan dan mengundangkan RUU Cipta Kerja. Rakyat tidak membutuhkan omnibus law," ujar Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos.
Kemudian, mencabut Undang-Undang Minerba yang merugikan rakyat kecil; menuntut pengesahan RUU yang menjamin hak-hak dasar rakyat, rasa aman bagi tiap warga negara, terutama kelompok rentan dan termarjinalkan, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga; serta memaksimalkan sumber daya DPR RI dengan fokus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan pandemi COVID-19, dan penanganan dampak krisis ekonomi secara nasional dan sistematis.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya membeberkan sederet manfaat RUU Cipta Kerja. Termasuk bagi para pekerja dan UMKM.
"Pelaku UMKM diberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS)," ujarnya.
Selain itu, juga terdapat kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas.
RUU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang.
"Koperasi, juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi," ungkapnya.
Sedangkan bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan yakni cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sedangkan Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.
"RUU Cipta Kerja, juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3)," terangnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com