JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan 15 syarat agar hotel, wisma, dan penginapan bisa digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 bergejala ringan.
1. Standar minimal tersedia kamar untuk isolasi dengan kamar mandi di dalam.
2. Kamar disarankan tidak memakai karpet atau permadani.
3. Sirkulasi udara ruangan berjalan baik dan nyaman, atau dapat secara alami melalui jendela.
4. Tersedia fasilitas laundri.
5. Jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi di setiap kamar.
6. Menyediakan menu sehat tiga kali sehari dan dua kali camilan.
7. Punya ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan.
8. Tersedia klinik kesehatan.
9. Memiliki jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas: pemangku wilayah, puskesmas, TNI dan Polri.
10. Diwajibkan memiliki Posko Terpadu Satgas Penanganan COVID-19.
11. Memiliki kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis COVID-19.
12. Harus menyediakan sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni.
13. Harus memiliki halaman yang cukup untuk olahraga.
14. Memiliki halaman parkir minimal 20x5 meter termasuk untuk ambulans.