JAKARTA - Pemerintah mengklaim pelaksanaan kampanye dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 pada minggu pertama berjalan sudah cukup baik. Meski diakui masih terjadi pelanggaran, jumlahnya dinilai tidak terlalu signifikan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencontohkan. Yang dimaksud tidak signifikan itu seharusnya yang hadir 50 ternyata 53 orang.
“Atau ada yang 50 orang, tapi jaga jaraknya di bagian tertentu tidak tertib, ada yang lupa pakai masker, sebagian pakai. Ada pelanggaran di 53 daerah terjadi, dari 309 daerah kabupaten dan kota, jadi kira-kira 15 persen. Dan itu kecil-kecil, tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Mahfud, Jumat (2/10).
Selain itu, Mahfud juga menyinggung soal pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Kota Tegal, yang notabene bukan daerah yang melaksanakan Pilkada. Untuk itu, Mahfud telah menginstruksikan kepada TNI, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 melalui 3 strategi atau pendekatan.
“Pertama mitigatif atau preventif cegah. Yang kedua persuasif. Jika sudah diberitahu secara baik-baik, tidak usah ribut, selesai ya selesai. Tapi kalau diperlukan harus ada tindakan represif, artinya penegakkan hukum yang sifatnya ultimum remedium,” beber Mahfud.
Ia menambahkan, dirinya telah mengatakan kepada Polri, TNI, Satpol PP dan aparat penegak hukum. “Jika sekali kita lembek, sekali kita kalah terhadap pelanggaran, akan terjadi pelanggaran berikutnya dan di tempat lain berikutnya, sehingga masalah ini tetap harus tegas, disiplin protokol kesehatan,” tegas Mahfud.
Mahfud kembali menekankan, tingkat kerawanan penularan Covid-19 itu bukan ditentukan apakah daerah tersebut melaksanakan Pilkada atau tidak, tetapi pada kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu, menurut Mahfud, kuncinya adalah penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Terkait pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye, Menkopolhukam menilai pendekatan yang dilakukan lebih pada upaya persuasi. “Yang banyak terjadi dari 53 tadi lebih banyak persuasif, bisa diselesaikan secara persuasif,” kata Mahfud.
Minimnya pelanggaran juga ditanggapi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menilai, tahapan kampanye dalam Pilkada sepanjang enam hari ke belakang berjalan cukup baik. Dengan kata lain, tidak terjadi pelanggaran yang cukup siginifikan terhadap protokol kesehatan Covid-19 oleh para pasangan calon (paslon) dan tim kampanye.
“Kampanye sudah dilaksanakan rnam hari, ini masuk hari ke tujuh. Selama enam hari ini, tadi di laporan kita dengar, terjadi pelanggaran di 53 wilayah dari 309 wilayah,” ujar Tito.
Mendagri menilai, arahan dan imbauan selama ini sudah dijalankan dengan baik oleh seluruh otoritas yang ada, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam bahasa Tito, mesin pusat dan daerah sudah berjalan dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19 agar dipatuhi oleh seluruh paslon, tim sukses, dan masyarakat.
“Oleh karena itu tiap minggu kita akan laksanakan Rakor tingkat nasional dan daerah. Di daerah itu pun tolong segera laksanakan rakor-rakor, terutama yang belum, baik yang reguler maupun rakor bila terjadi peristiwa, segera lakukan rakor di tingkat daerah insidental,” beber Tito.
Lebih lanjut, mantan kapolri ini menjelaskan, saat ini terdapat tiga instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan tersebut. Yang pertama adalah Perda. Kemendagri sudah mendorong Perda dan Perkada.
“Kemudian PKPU yang terbaru PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Penegak utamanya adalah Bawaslu didukung oleh TNI, Polri, Satpol PP. Di luar itu ada UU yang lain, tentang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, UU Lalu Lintas, KUHP, yang penegak hukumnya adalah Polri, dibantu oleh Satpol PP, dan didukung oleh TNI,” ujarnya. (khf/fin)