News . 03/10/2020, 08:00 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan agar jajaran Polri harus menjamin keamanan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Keduanya harus berjalan beriringan dengan baik. Pandemi COVID-19 menjadi tantangan bagi Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan.
"Di satu sisi dituntut untuk konsentrasi terhadap penanganan COVID-19 dan di sisi lain harus menjamin keamanan terhadap berlangsungnya proses pilkada. Untuk itu, perlu dilakukan antisipasi dan persiapan yang baik," katanya, Jumat (2/10).
Ma'ruf juga meminta jajaran Polri tetap menjaga netralitas ketika menangani potensi maupun perkara pelanggaran selama tahapan Pilkada Serentak 2020 berlangsung.
"Polri tetap menjaga netralitas sebagai aparat negara, terkait potensi pelanggaran seperti hoaks dan black campaign, money politics, mobilisasi massa dan kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi," tegasnya.
"Saya mengajak DPD dan segenap lembaga negara untuk turut serta mengawal agar pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan langsung, umum, bebas dan rahasia; sukses dan tanpa mengorbankan keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat," katanya.
Keselamatan umat manusia menjadi prioritas di atas segala bidang, termasuk kegiatan politik. Karenanya, dia berharap semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam Pilkada dapat mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan demi menjamin keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat pihaknya akan memberi tindakan tegas pada para pelanggar protokol kesehatan di Pilkada.
“Polri akan melaksanakan sanksi hukum tegas bagi setiap pelanggaran protokol kesehatan, agar tidak terjadi klaster baru pilkada,” ujarnya.
Dengan aturan tersebut, jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat dalam konteks tertib protokol kesehatan, maka setiap anggota Polri akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, dia mengimbau agar seluruh pihak tertib menerapkan protokol kesehatan selama gelaran Pilkada Serentak 2020.
"Jika tidak, kami akan melakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Sedangkan Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mendorong calon kepala daerah menggunakan metode kampanye melalui media sosial atau media daring.
“Ada sanksi tegas dalam Pasal 88A sampai 88E PKPU itu, mulai dari peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, sampai penyampaian kepada Polri untuk dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan apabila terjadi pelanggaran,” terangnya.
Hingga saat ini, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah masih sesuai jadwal pada tanggal 9 Desember 2020 berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Pemerintah bersama DPR, lembaga penyelenggara pemilu, dan partai politik sepakat untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com