News . 03/10/2020, 06:50 WIB
JAKARTA – Pemerintah akan menanggung pembiayaan perawatan pasien COVID-19. Penegasan tersebut, merupakan klarifikasi terkait materi konferensi pers virtual melalui platform youtube channel Sekretariat Presiden oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito pada Kamis (1/10). Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/446/2020, pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
“Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” ujar Wiku, dalam keterangan resmi yang diterima FIN (Fajar Indonesia Network), Jumat (2/10).
Dalam Keputusan Menkes tersebut, lanjut Wiku, juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien COVID-19.
Kemudian bahan medis habis pakai; obat-obatan; alat kesehatan, termasuk penggunaan APD di ruangan; ambulans rujukan; pemulasaraan jenazah; dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan COVID-19 masih mendapati beberapa laporan kasus. Di mana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya Rumah Sakit. Pertanyaan tersebut, dinilai wajar. Mengingat Pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan COVID-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. "Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah,” tegasnya.
Satgas meyakini mayoritas rumah sakit di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di masa pandemi. Akan tetapi, bagi rumah sakit yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan COVID-19, diimbau untuk mengevaluasi cara kerja. Tujuannya agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan.
“Sudah seharusnya rumah sakit dan dibantu oleh pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien. Ini agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini,” beber Wiku.
Satgas, lanjutnya, tak bosan mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan COVID-19. Dimanapun rumah sakitnya. Baik milik pemerintah ataupun swasta, selama dalam rangka penanganan COVID-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
"Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien COVID di Indonesia. Sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi,” pungkasnya.
Selain itu, pemerintah juga tak pernah bosan mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Hal ini dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. (rls/rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com