News . 02/10/2020, 09:33 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong KPU membuat aturan untuk memperbanyak peserta Pilkada Serentak 2020 untuk memasang iklan kampanye di televisi dan radio secara adil dan merata. Hal ini dianggap solusi terhadap keterbatasan akses daring (dalam jaringan) khususnya daerah-daerah yang tak terjangkau internet.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, hal tersebut merupakan dampak atas pelarangan metode kampanye terbuka. Sehingga masyarakat tidak bisa mendengar langsung visi dan misi dari para peserta pilkada. Iklan kampanye di televisi dan radio menurutnya bisa memberikan informasi yang diperlukan masyarakat pemilih.
"Masyarakat butuh informasi dari para calon pemimpinnya sehingga bisa menentukan pilihan yang terbaik saat hari pemungutan suara nanti," ucapnya. Iklan kampanye melalui televisi dan radio dianggap salah satu solusi yang tepat dalam menyikapi kondisi pandemi covid 19.
Bagja mengakui kualitas jaringan internet yang tidak merata juga menjadi kendala bagi Bawaslu di daerah terpencil dalam upaya penyelesaian sengketa. "Seperti di Boven Digoel, Provinsi Papua. Koneksi internet sangat sulit. Maka ada kemungkinan proses penyelesaian sengketa akan tatap muka. Tentu tetap wajib mentaati protoko kesehatan," tuturnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Abhan meyakinkan pihaknya akan melakukan pengawasan elektoral dan non-elektoral seperti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Untuk itu, dalam pelaksanaan pilkada kali ini, dirinya berharap bukan hanya menghasilkan pemilihan yang luber dan jurdil. Tetapi juga memastikan tetap sehat.
Menurutnya, Bawaslu menjadi bagian dari yang punya kewenangan untuk melakukan penindakan. Akan tetapi dalam menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19 ada ketentuan pidana lainnya, Abhan meyakinkan penindakan juga dilakukan lembaga penegak hukum lainnya lainnya seperti kepolisian.
“Ini bisa kena semua pihak, bukan hanya oleh peserta. Penindakan bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu melainkan menjadi tanggung jawab lembaga terkait seperti kepolisian. Kita perlu kerja bersama. Tanpa ada koordinasi dan kerja bersama maka akan berat,” tuturnya.
Memasuki hari keenam tahapan kampanye, masih ada temuan-temuan terkait pelanggaran protokol kesehatan. Temuan itu antara lain ada di 35 kabupaten/kota seperti tidak pakai masker. Namun menurutnya jumlah tersebut mengecil apabila dibandingkan dengan pelanggaran saat pendaftaran bakal calon.
“Saat penetepan paslon tak banyak pelanggaran seperti saat pendaftaran bapaslon. Kami terus memetakan potensi kerawanan seperti penerapan protokol kesehatan secara ketat apabila kampanye daring dan media sosial tidak bisa dilaksanakan mengingat keterbatasan jaringan internet,” papar Abhan.
“Tadinya ada kegiatan olahraga, bazar, perlombaan dihapus dan diganti dengan kampanye media sosial dan media daring. Tetapi masih ada pertemuan tatap muka, kami membatasi dilaksanakan di ruang tertutup dengan maksimal 50 orang yang kapasitas ruangannya dua kali dari jumlah peserta. Dalam kampanye ada pula larangan tertulis mengikutsertakan anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan lansia,” sebutnya.
Saaat pemungutan suara, dia menyebutkan, formulir kedatangan dibagi berdasarkan jam. Lalu dalam antrian ada batasan minimal satu meter dan penyiapan cuci tangan dan sabun. “Petugas menggunakan APD yang akan meneteskan tinta sehingga tinta tidak lagi dicelup. TPS juga disemprot diinfektan secara berkala,” jelas Ilham.
Selain itu, dia merasa perlunya aturan yang bisa melengkapi berupa Perppu atau revisi UU dalam mengisi kekosongan hukum. Misalnya imbauan pemilih berusia 45 tahun ke atas agar tak lagi datang ke TPS. “Ini perlu terobosan hukum seperti kotak suara keliling dan surat suara via pos. Hal itu sudah diatur dalam UU Pemilu 7/2017 namun belum diatur dalam UU Pemilihan 10/2016,” akunya.
Selain itu, KPU juga sedang menyiapkan e-rekapitulasi dalam mencengah pengumpulan massa. “Rekapitulasi tingkat kecamatan memang bisa ditiadakan namun ada kendala adanya peraturan perundang-undangan yang masih menetapkan rekapitulasi tingkat kecamatan. Karena itu, perlu ada pelengkap aturan,” tegasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com