News . 01/10/2020, 12:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan Real Estate Indonesia (REI) untuk melakukan percepatan penyedahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang kepada pemda.
Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, pengelolaan PSU merupakan konsekuensi dari pembangunan perumahan maupun real estate. Menurut dia, para pengembang wajib menyediakan PSU yang harus diserahkan kepada pemda untuk dikelola.
Guna meralisasikan percepatan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Wilayah (Korwil) II KPK mengadakan rapat koordinasi (rakor) REI dan pemda se-Banten. Pertemuan dilakukan secara daring pada Selasa (29/9).
Oleh karena itu, menurut Asep, data menyangkut PSU sangat penting. Ia mengatakan, setiap pemda wajib mengetahui potensi penyediaan PSU yang harus diserahkan oleh para pengembang.
"Dengan data tersebut, pemda dapat mengidentifikasi berapa yang sudah diserahkan, masih dalam proses, belum diserahkan, atau yang bermasalah," kata Asep.
Asep memastikan KPK akan melakukan monitoring berkala atas setiap progres yang dicapai. Ia juga meminta agar penyelesaian PSU dilakukan melalui tahapan-tahapan dengan memastikan empat hal.
Pejabat Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo mengakui, intensitas pengembangan di wilayahnya cukup tinggi sejak terbentuk pada 2009. Ia juga menyampaikan hingga saat ini permohonan dari pihak swasta cukup banyak. Hanya saja pihaknya memiliki keterbatasan dalam melakukan tracing untuk memastikan fakta lunas atau penyerahan.
"Selain itu ada fakta yang berkaitan dengan keberadaan perizinan yang diterbitkan kabupaten terkait tiga pengembang kawasan dengan skala besar. Ada data yang saat ini belum dapat dipastikan walau telah dibantu Kejari. Data stuck di pihak pengembang," kata Bambang.
Sementara itu, Ketua REI Roni Adali menyatakan komitmen untuk mendukung program serah terima PSU. Ia menyampaikan, REI Banten memiliki anggota sedikitnya 430 pengembang.
Sebanyak 5 persen di antaranya adalah pengembang besar seperti Paramount, BSD City, Lippo Karawaci, Citra Raya dan Trinity Dinamic. Sementara 25 persen nya pengembang menengah, dan sisanya 70 persen pengembang bergerak di program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu program rumah subsidi 1 juta rumah.
"Kami sangat mensupport. Karena bukan hanya untuk kepentingan pemda, tapi juga pengembang. Karena PSU tidak bisa kita kelola terus menerus," ujar Roni.
Untuk itu, Roni berharap, perlu sinergitas, kolaborasi, dan keterbukaan antara pemda dan pengembang. Selain itu, Roni juga memberikan masukan kepada pemda agar mengintesifkan komunikasi tentang perda dan kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU.
"Sosialisasi pemda belum optimal. Yang cukup agresif adalah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Lainnya hampir tidak pernah melibatkan REI," tutupnya. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com