News . 01/10/2020, 04:00 WIB
TEGAL - Para pengusaha kafe dan restauran meminta keadilan terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 443/019 tanggal 28 September 2020. Mereka menilai, banyak usaha serupa seperti kantin dan lesehan yang lebih rentan penyebaran Covid-19 tidak ditutup.
''Sebagai owner,dengan penutupan ini kami bingung. Kalau usaha kami ditutup, saya tidak bisa menggaji karyawan,'' ungkap salah satu pemilik usaha restauran yang namanya minta tak disebutkan saat diminta menutup usahanya, Rabu (30/9).
''Lihat saja seperti lesehan, warung sate dan kantin yang saling berdempetan duduknya. Justru kalau kami malah ada jarak. Kami minta keadilan, jangan ada pembedaan,'' ungkapnya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup).
Menanggapi itu, Kabid Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman, menyatakan pengusaha kafe dan restauran sebagian besar sudah semua menerima SE wali kota.
Usaha spa dan panti pijat tidak ada penutupan, sebab tidak berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Mereka masih boleh buka asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). (gus/wan)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com