Simpan Narkoba di Depan Bale Kota

fin.co.id - 30/09/2020, 03:00 WIB

Simpan Narkoba di Depan Bale Kota

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BUNGURSARI – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan IH, seorang pengedar narkoba di Jalan Letnan Harun. Dia hendak menempelkan sabu-sabu di depan Bale Kota Tasikmalaya.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapat informasi adanya seorang pengedar sabu-sabu di Indihiang. Setelah diselidiki, pelaku mengarah kepada pria berinisial IH (40).

Jumat lalu, polisi menemukan IH berada di jalan depan Bale Kota Tasikmalaya. IH pun langsung digrebek dan digeledah petugas.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan Mulyana menyebutkan dalam tas yang dibawa IH, petugas menemukan 12 paket sabu-sabu. Barang terlarang itu dibungkus oleh kemasan berbeda-beda. “Berat totalnya sekitar 28,28 gram,” terangnya kepada wartawan seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup), Senin (28/9).

BACA JUGA:  Dapat Tambahan Dana PEN, BTN Optimis Target Kredit Rp30 Triliun di Akhir 2020

Dari hasil penyelidikan sementara, IH hanya berperan sebagai kurir. Dia mendapat arahan oleh seorang perempuan yang bernama MR, yang statusnya masih buronan. “Dia juga nggak tahu MR itu orang mana,” tuturnya.

Sabu-sabu tersebut dia ambil di bawah salah satu pohon di Jalan Sukarindik pada Rabu lalu (23/9). Hal itu dilakukan atas instruksi dari MR melalui komunikasi telepon. “Sabu-sabu itu dia ambil dan dia bagi menjadi beberapa kemasan,” ujar AKP Ade.

Pada saat ditangkap, IH bermaksud menempatkan sabu-sabu itu di depan Bale Kota Tasikmalaya. Dia pun tidak mengetahui barang tersebut untuk siapa. “Itu juga instruksi dari MR,” terangnya.

Polisi juga mengamankan handphone yang digunakan IH untuk berkomunikasi dengan MR. Namun nomor kontak itu sudah tidak bisa lagi dihubungi, sehingga polisi kehilangan jejaknya. “Kita masih upayakan penyelidikan untuk mencari MR,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jokowi Resmikan Tol Pertama di Sulawesi Utara Sepanjang 26 km

Untuk IH, polisi menjeratkan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut IH diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, seorang lelaki warga Jalan Bebedahan Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang diamankan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Senin (21/9). Dia kedapatan memiliki 18 paket sabu-sabu seberat 12,45 gram.

Pasca terungkapnya bus yang membawa sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rajapolah, aparat semakin menajamkan mata dan telinga guna menyerap informasi peredaran narkoba di wilayah Tasikmalaya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ade Hermawan Mulyana menjelaskan dari informasi yang diserap, ada peredaran narkoba di wilayah Tawang. Polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami informasi tersebut. "Setelah ada informasi masuk, langsung kita selidiki ke lapangan," katanya kepada wartawan, Senin (21/9).

Hasil penyelidikan, petunjuk mengarah ke salah seorang pria berinisial YM (44), warga jalan Bebedahan Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang. Polisi pun melakukan pengintaian dan akhirnya menciduk pria tersebut saat berada di sekitar rumahnya. “Ciri-ciri yang kita dapatkan cocok dengan tersangka,” katanya.

AKP Ade menyebutkan bahwa pria berperawakan buncit itu membawa 18 paket sabu-sabu dengan berat total 12,45 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut diambil di wilayah Jamanis. “Informasinya dia dapat dari orang bernama Ipoy (buron, Red)," jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan satu buah bong, timbangan digital dan beberapa potongan sedotan sisa pengemasan. Ponsel milik YM pun ikut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. (rga)

Admin
Penulis