News . 30/09/2020, 12:33 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa 68 saksi termasuk tujuh ahli.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan tim penyidik gabungan kembali memeriksa 12 saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.
"Hari ini, Pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang," katanya, Selasa (29/9).
Ditambahkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, hari ini penyidik juga telah melaksanakan evaluasi pemeriksaan untuk percepatan penyidikan kasus dalam rangka penentuan tersangka.
"Penyidik juga melengkapi administrasi terkait dengan pembuatan resume, penyusunan resume terkait percepatan proses penyidikan," katanya.
"Rencananya akan dilaksanakan besok (hari ini -red) Rabu, 30 September 2020," ungkapnya.
Diungkapkannya, dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polri telah memeriksa 68 saksi termasuk tujuh ahli pada rentang 21-29 September 2020.
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Penyidik terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com