News . 30/09/2020, 12:33 WIB

Percepat Pernyidikan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa 68 saksi termasuk tujuh ahli.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan tim penyidik gabungan kembali memeriksa 12 saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.

"Hari ini, Pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang," katanya, Selasa (29/9).

BACA JUGA:  Kementan-TNI AD Sepakat Perkokoh Kesiapan Penyediaan Pangan

Ferdy merincikan ke-12 saksi yang diperiksa di antaranya, Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), cleaning service, PNS Kejagung, Petugas Pemadam Kebakaran dan Ahli Bangunan dari Kemen PUPR.

Ditambahkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, hari ini penyidik juga telah melaksanakan evaluasi pemeriksaan untuk percepatan penyidikan kasus dalam rangka penentuan tersangka.

"Penyidik juga melengkapi administrasi terkait dengan pembuatan resume, penyusunan resume terkait percepatan proses penyidikan," katanya.

BACA JUGA:  Mahfud MD: Pemerintah Tidak Menyalahkan Peristiwa G30S/PKI

Awi juga mengatakan tim penyidik tengah menyusun bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-16 guna melaksanakan ekspose bersama.

"Rencananya akan dilaksanakan besok (hari ini -red) Rabu, 30 September 2020," ungkapnya.

Diungkapkannya, dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polri telah memeriksa 68 saksi termasuk tujuh ahli pada rentang 21-29 September 2020.

BACA JUGA:  Wow, BLACKPINK Geser DJ Marshmello di Urutan ke-2 Subscribers Terbanyak di YouTube

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena "open flame" (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Penyidik terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com