News . 30/09/2020, 14:00 WIB
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 yang menyeret mantan Sekretaris MA Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiono rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap II atas tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Nurhadi dan Rezky bakal segera diadili. Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. KPK tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan.
"Hari ini Selasa tim penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka atau terdakwa NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiono) kepada tim JPU KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (29/9).
Ali menerangkan, keduanya ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda. Nurhadi ditahan di Rutan Cabang C1 yang terletak di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, sedangkan Rezky di Rutan Cabang K4 di Gedung Merah Putih KPK.
"JPU KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Namun, pasca diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2019 lalu, Hiendra hingga kini masih berstatus buron.
Perkara ini bermula ketika KPK operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 April 2016. Dalam OTT itu, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti Rp50 juta dan menetapkan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Eddy Nasution dan pihak swasta Doddy Ariyanto Supeno.
Pertama, suap terkait pengurusan perkara perdata antara PT MIT dan PT KBN. Pada 2010, PT MIT menggugat perdata PT KBN. Nurhadi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA, memiliki menantu bernama Rezky Herbiyono.
Pada awal 2015, Rezky menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari sang direktur Hiendra Soenjoto. Pemberian tersebut diduga terkait pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN, proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Kedua, suap terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata tersebut dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama hingga banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Januari 2016.
Pada periode Juli 2015 hingga Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky sejumlah total Rp33,1 miliar.
Ketiga, gratifikasi terkait proses perkara di pengadilan. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang senilai total Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian melalui Rezky selama rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016.
Penerimaan-penerimaan tersebut diduga tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK
dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak penerimaan terjadi. Sehingga secara keseluruhan Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com