News . 30/09/2020, 17:33 WIB
PANGKEP - Dugaan pungutan liar (pungli) pada program redistribusi tanah kembali dikeluhkan. Masyarakat diminta bayar Rp750 ribu.
Rinciannya, dana Rp250 ribu untuk biaya pengukuran lahan. Sementara untuk konsumsi petugas di lapangan, warga dimintai Rp500 ribu. Itu disampaikan salah seorang warga Kelurahan Bonto Langkasa, Inisial MA.
Camat Minasatene, Satria Sammana, mengaku, belum menerima laporan terkait adanya keluhan warga mengenai pembayaran program redistribusi tanah di Kelurahan Bonto Langkasa. "Secara resmi belum ada laporan yang masuk," ujarnya.
"Sejak munculnya keluhan masyarakat. Saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Namun hasilnya belum dapat saya sampaikan," ujarnya. (fit/dir)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com