Ditahan Usai 18 Bulan Berstatus Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Maret 2019 atau 18 bulan lalu. Suarbawa dan Adnan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang K4 KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September hingga 18 Oktober 2020.
"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," ujar Lili dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (29/9).
BACA JUGA: Wow, BLACKPINK Geser DJ Marshmello di Urutan ke-2 Subscribers Terbanyak di YouTube
Dalam proses penyidikan, kata Lili, KPK telah memeriksa sebanyak 73 saksi. Para saksi terdiri dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor, serta ahli pengadaan barang dan jasa, dan konstruksi.
Dalam konstruksi perkara, Lili menjelaskan, Adnan diduga melakukan pertemuan dengan Suarbawa dan beberapa pihak lainnya di Jakarta pada pertengahan 2013 menindaklanjuti rencana pembangunan Jembatan Waterfront City oleh Pemkab Kampar. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian Informasi tentang desain jembatan dan engineer’s estimate kepada Suarbawa.
PT Wijaya Karya pun memenangkan lelang proyek Jembatan Waterfront City yang diadakan oleh Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar pada 19 Agustus 2013. Ruang lingkupnya yakni pengerjaan pondasi.