News . 28/09/2020, 04:34 WIB

Menggandeng Kemenag untuk Tekan Perceraian

Penulis : Admin
Editor : Admin

BANJAR – Perceraian di Kota Banjar dari Januari sampai September 2020 mencapai 581 kasus. Satu tahun sebelumnya, jumlah kasus perceraian mencapai 1.000 lebih.

Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar Muhammad Iqbal SHI MA. Menurutnya, kasus perceraian masih didominasi akibat faktor ekonomi. Istri menggugat cerai suaminya. "Masih faktor ekonomi rata-rata," ujar dia kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Dia menjelaskan, angka tersebut saat ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal sampai akhir September tahun lalu, biasanya mencapai 900 kasus perceraian. Bulan September ini ada 3 ASN yang mengajukan gugatan cerai.

BACA JUGA:  Biar ga Dibilang Pengecut, Teddy Gusnaidi Tantang Gatot Sebut Gus Dur PKI

"Mungkin tahun ini berdampak adanya wabah Covid-19. Biasanya per bulan rata-rata 75 sampai 80 kasus. Mudah-mudahan tahun ini menurun, sehingga masyarakat sadar betapa pentingnya pernikahan," ujarnya seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup).

Menurut dia, untuk terus menekan perceraian, pihaknya akan menggandeng Kemenag Kota Banjar menggalakan pembinaan rumah tangga. Khususnya bagi para calon pengantin sebelum menikah.

Hal ini dirasa sangat penting dilakukan, agar kedua calon pengantin dapat memahami tanggung jawab pernikahan yang sebenarnya seperti apa, sehingga mereka bisa mempertahankan rumah tangganya meski diterpa masalah.

BACA JUGA:  Catet! Pemerintah Tidak Melarang atau Mewajibkan Nonton Film G30S/PKI

"Kalau ada yang mau cerai kita tidak bisa menolak, namun kita berusaha memediasi keduanya agar memikirkan kembali sebelum mengambil langkah bercerai," ujarnya.

Kepala Kementerian Agama Kota Banjar H Badruzaman SAg melalui Humas H Aep Saefullah menambahkan, setiap catin (calon pengantin) harus mengikuti pembinaan terlebih dahulu.

"Dalam pembinaan tersebut kedua catin harus benar-benar memahami tanggung jawab masing-masing dalam sebuah pernikahan atau rumah tangga," tuturnya, Sabtu (26/9/2020).

Jika terjadi perceraian, mungkin itu diakibatkan faktor lainnya sebagai pemicu. Sejak awal sebelum pernikahan dilaksanakan sudah ditekankan pernikahan bukan permainan. “Jika ada masalah harus diselesaikan dengan baik, tanpa mengeluarkan kata cerai,” ujarnya berpesan. (nto)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com