Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, mengatakan RUU Kejaksaan jangan memberikan kewenangan berlebihan kepada Jaksa dalam menyelesaikan kasus pidana. Pasal di RUU Kejaksaan yang memuat memberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada Jaksa, sama saja dengan mengembalikan sistem hukum di Indonesi ke zaman kolonial Belanda.
“Kalau sekarang jaksa diberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan, itu sebenarnya kita kembali pada Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) zaman Belanda dulu. Jadi balik lagi ke sono,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/9).
Dikatakannya, dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan, bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan UU.
Menurutnya prinsip RUU Kejaksaan tersebut seperti prinsip HIR dulu, dimana Jaksa sebagai penuntut sekaligus berwenang melakukan penyidikan. Sedangkan, Polisi hanya sebagai pembantu Jaksa.
"Sistem hukum seperti itu sudah tidak sesuai lagi apabila ingin diterapkan sekarang. Karena, kepolisian sekarang sudah mulai berubah, sedikit demi sedikit, tahap demi tahap, menuju proporsional," ungkapnya.
Memang, diakuinya, masa kini penegakan hukum kepolisian menjadi masalah, sejak cara penegakan hukum menjadi diskriminatif karena dicampur-campur dengan politik.
"Dimana hanya mengabdi pada penguasa, bukan penegak hukum yang independen. Maka, polisi yang harus berubah dan tidak boleh main-main politik penguasa,” terangnya.
Dia kemudian menceritakan lagi bagaimana kepolisian bisa memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Dikatakannya, saat itu Kapolri Jenderal Awaloeddin Djamin (Awaluddin Djamin) dipanggil oleh Soeharto dan ditanya tentang kesiapan polisi untuk melakukan penyidikan.
“Jawaban Pak Awaluddin saat itu, siap bapak. Karena dia (Kapolri Awaluddin Djamin) siap, akhirnya Pak Harto langsung setuju. Sudah, sekarang Jaksa sebagai penuntut. Sedangkan, Polisi sebagai penyelidik dan penyidik. KUHAP itu ACC-nya Pak Harto, masa transisinya dua tahun pada saat itu,” ujarnya.
Di sisi lain, dia juga berpendapat Jaksa memang perlu turut ke lapangan mengawasi kinerja kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana.
"Misalnya, Jaksa tidak lagi berada di belakang meja tapi harus sama-sama turun ke lapangan. Kalau Jaksa di belakang meja, tentu tidak mengerti suasana kebatinan suatu perkara sehingga bagaimana bisa menuntut adil karena tidak mengerti suasana kebatinan," katanya.
Sedangkan polisi sangat mengerti suasana kebatinan karena turun ke lapangan misalnya ada pembunuhan dan lainnya.
”Jaksa tidak lagi di belakang meja, tapi harus di depan meja dan dia harus mengerti jiwa suatu perkara. Menjiwai suatu perkara, ya harus melihat perkara pada saat kejadian, bukan saat di berkas,” tandasnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menyesalkan ada pasal yang memberi kewenangan berlebihan terhadap kajaksaan.
"Ya serakah, terkesan jaksa selain menjadi penuntut, penyidik juga, advokat juga. Karena itu, harus dibatasi,” katanya.
Dia menilai, ada kesan Kejaksaan serakah terhadap wewenang dan tugas dalam penegakan hukum dalam revisi UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.
Menurutnya, kewenangan jaksa sebagai penyidik harus dibatasi dan diletakkan pada proporsinya, yakni hanya menangani perkara tindak pidana tertentu saja.
Selain polisi, katanya, selama ini penyidikan juga bisa dilakukan oleh PPNS atau penyidik PNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi, jika ingin diberikan fungsi penyidikan, itu hanya pada tindak pidana tertentu saja, seperti tipikor (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Jadi harus jelas dan pasti dalam perkara apa, bukan dalam arti penyidik secara umum," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan wewenang jaksa sebagai ahli hukum lain (tata usaha negara perdata) juga harus bersifat konsultatif. Sebab fungsi operasionalnya merupakan bagian dari wilayah kerja profesi advokat.
"Jangan mengambil peran profesi advokat," jelasnya.
Fickar juga mengatakan secara universal di belahan dunia manapun, jaksa hanya berfungsi sebagai penuntut umum tunggal dan pelaksana eksekusi hukumannya.
Senada diungkapkan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak. Menurutnya, wewenang jaksa yaitu menuntut dan mengeksekusi putusan pengadilan yang inkrah. Sedangkan kewenangan penyelidik dan penyidik ada pada kepolisian atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi sebenarnya tidak meniadakan fungsi penyidik, tetap penyidikan pidana umum ada di kepolisian. Ini berkaitan dengan KUHAP yang sementara sedang jalan RUU (KUHP-KUHAP)," ujarnya.
Menurut Barita, untuk perkara tindak pidana khusus, jaksa memang memiliki kewenangan sebagai penyidik, karena penyidik pada pidana khusus bisa dari unsur kepolisian, kejaksaan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nah, karena jaksa sebagai penyidik pidana khusus dalam menyidik dan juga penuntut, maka bisa lebih cepat. Jadi ini yang harus ditertibkan administrasinya, supaya ada batas waktu yang jelas sehingga suatu perkara itu jelas kapan masuk dan kapan berakhir," ujarnya.
"Itu mengatur limitatif bagaimana pelaksanaan kewenangan penyidikan yang ada di pidana umum oleh polisi, bisa juga memberikan kelancaran tugas prapenuntutan sampai pada penuntutan oleh kejaksaan," ucapnya.
Di sisi lain, dia juga menilai perlunya sistem peradilan pidana dalam satu sinergitas yang saling mendukung agar penegakan hukum semakin kuat dan sistem check and balance juga berjalan.
"Mekanisme itu harus dibangun untuk mencegah terjadinya abuse of power. Maka, kepolisian perlu diperkuat, kejaksaan juga diperkuat, pengadilan diperkuat, sebab kekuatan yang sama itu bisa membangun check and balance system yang baik. Namun harus dicegah jangan sampai menjadi ego sektoral, ini yang harus ditata lebih rapi lagi dalam KUHAP mengingat lintas sektor," katanya.(gw/fin)