News . 28/09/2020, 09:34 WIB
Hal itu disampaikan Kurnia menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyikapi puluhan pegawai KPK, termasuk Kepala Biro Humas Febri Diansyah, yang mengundurkan diri. Ghufron mengistilahkan KPK sebagai tempat pertempuran, dan pegawai selaku pejuang tak seharusnya meninggalkan gelanggang sebelum meraih kemenangan.
"Pak Ghufron rasanya lupa bahwa tidak semua yang ada di dalam sebuah gelanggang itu adalah pejuang. Ada beberapa orang yang mengaku sebagai pejuang akan tetapi sebenarnya dia lah musuh yang sebenarnya," ujar Kurnia melalui pesan singkat, Minggu (27/8).
"Selain itu, saya juga ingin mengingatkan pak Ghufron pada satu kejadian penting di tahun 2020, yakni dugaan pengembalian ‘paksa’ penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Pimpinan KPK. Bukan kah itu contoh nyata upaya mengeluarkan pejuang dari gelanggang?," kata Kurnia.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango beranggapan, keputusan Febri Diansyah untuk mengundurkan diri perlu dihargai tanpa menyebut pegawai yang bertahan di lembaga antirasuah sebagai pejuang. Ia menilai, tak perlu ada diksi pejuang dan pecundang untuk membedakan pegawai yang bertahan dan mengundurkan diri.
Sementara itu, penyidik KPK Novel Baswedan menyinggung kesungguhan pemerintah dan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi. Ia menyebut, apabila pemerintah dan KPK tak serius memberantas korupsi, maka tak heran banyak pegawai hang meninggalkan lembaga antirasuah selalu gelanggang yang tidak memiliki harapan.
"Bila pemerintah tidak mendukung dan KPK tidak tampak sungguh-sungguh untuk berantas korupsi maka orang-orang yang memilih jalan untuk berjuang dalam rangka memberantas korupsi akan meninggalkan gelanggang yang tidak ada harapan," ucap Novel.
"Tentu sangat disayangkan. Sebagai kawan, saya mengetahui bahwa Mas Febri selama bekerja baik dan berdedikasi," kata Novel.
Febri sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 18 September 2020. Ia mengungkapkan alasannya pamit karena situasi politik dan hukum yang telah berubah sejak UU KPK direvisi satu tahun lalu.
Mantan Juru Bicara KPK ini meminta agar surat pengunduran dirinya dapat segera diproses. Setelah dari KPK, ia berencana membuat kantor hukum publik yang bergerak di bidang antikorupsi dan perlindungan konsumen.
"Mohon kiranya proses pemberhentian saya dapat diproses tertanggal 18 Oktober 2020," ungkap dia. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com