News

8 Bacakada Masih Positif Corona

fin.co.id - 27/09/2020, 05:28 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah memasuki masa kampanye. Namun, masih ada bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang belum ditetapkan oleh KPU. Penyebabnya, mereka masih berstatus positif COVID-19. Jumlahnya ada 8 orang.

"Total ada 8 bakal calon yang masih positif COVID-19. Mereka masih tercatat sebagai bakal calon. Karena belum dilakukan tes kesehatan hingga penetapan calon oleh KPUD. Delapan 8 orang tersebut perlu menjalankan protokol kesehatan,"ujar komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Sabtu (26/9).

Bacakada tersebut berasal di provinsi Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Papua dan Papua Barat (selengkapnya lihat grafis, Red). Sebelumnya, tercatat ada 60 bakal calon kepala daerah yang dinyatakan positif COVID-19.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Mochammad Afiffudin mengingatkan semua pasangan calon Pilkada 2020 wajib mematuhi aturan protokol kesehatan. "Ini penting untuk menjaga keselamatan dan menjaga kualitas proses pilkada," ujar Afif di Jakarta, Sabtu (26/9).

Bawaslu, lanjutnya, menyiapkan petugas untuk mengawasi jalannya kampanye agar tetap sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, menyelenggarakan pilkada di tengah masa pandemi diperlukan kesadaran bersama.

Ia menegaskan Bawaslu akan menindak para paslon yang melanggar aturan kampanye di Pilkada 2020. Aturan tentang kampanye di Pilkada 2020 sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Nomor 2020. "Sanksi pelanggar kampanye sudah diatur dalam PKPU. Kita semua wajib mematuhi aturan memberi tersebut," ucapnya.

Seperti diketahui, tahapan masa kampanye dimulai pada 26 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020. Selanjutnya, masa tenang dimulai pada 6 hingga 8 Desember 2020. Kemudian pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 9 Desember 2020.

Pengumuman hasil penghitungan suara pada 9-15 Desember 2020. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 16-20 Desember 2020.

Terpisah, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mengorkestrasi pilkada tahun ini. "Pilkada bisa menjadi salah satu momen show off force bangsa Indonesia. Ada kegiatan massal terencana, rapi, tidak ada klaster baru kalau orkestrasinya kuat. Karena itu harus ada yang berani ambil orkestrasi," ujar Mardani sebuah diskusi daring di Jakarta, Sabtu (26/9).

Dia meminta mantan Kapolri itu menjadi orang yang mengkoordinasi pelaksanaan Pilkada. Sebab, Tito merupakan pembina dari kepala daerah. "Momen ini merupakan ujian kepemimpinan Mendagri. Jangan takut mengambil resiko," paparnya.

Dia juga menyoroti perlunya peraturan pengganti undang-undang (perppu) yang tegas dalam penyelenggaran Pilkada 2020. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) saat ini memiliki status di bawah perppu. Sehingga berpotensi digugat.

"PKPU derajatnya di bawah undang-undang. Nah, undang-undang masih membolehkan Pilkada dilakukan dengan pentas seni, konser musik, kemudian jalan sehat, lomba, kampanye terbatas. Sementara PKPU ingin membatasi. Ini sangat mudah digugat," pungkasnya.(rh/fin)

Admin
Penulis
-->