PKPU Rawan Digugat ke Mahkamah Agung
JAKARTA - Pemerintah diminta menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait Pilkada. Terutama untuk mengatur penerapan protokol kesehatan COVID-19. Hal ini lebih baik dilakukan daripada menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karena berpotensi digugat ke Mahkamah Agung (MA).