News . 26/09/2020, 13:00 WIB
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghentikan segala tindakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi kembali. Hal itu disampaikan Boyamin menanggapi putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Firli terbukti melanggar etik.
Boyamin merupakan pihak yang melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik berupa penggunaan helikopter mewah saat Firli melakukan kunjungan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan. Alhasil, atas laporan tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik ringan kepada Firli berupa teguran tertulis II.
"Bahasa saya sederhana, sudahlah Pak Firli, sekarang ini kita peringatkan paling awal dan tolong sudahi segala hal yang kontroversi," ujar Boyamin, Jumat (25/9).
"Silakan untuk kerja serius dan melakukan prestasi kerja KPK, pemberantasan korupsi dengan sangat maksimal," ucap Boyamin.
Boyamin mengaku mengapresiasi proses penegakan etik yang dilakukan Dewas atas laporannya tersebut. Ia meyakini, sanksi teguran tertulis II yang dijatuhkan Dewas cukup memberikan efek jera agar Firli tak mengulangi perbuatannya kembali.
"Saya berharap dengan putusan ini, melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi," kata Boyamin.
Firli terbukti melanggar etik terkait bergaya hidup mewah. Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi jenderal bintang tiga itu dari Palembang ke Baturaja.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, Firli seharusnya secara sadar mengundurkan diri pasca terbukti melanggar etik. Sebab, terdapat beberapa aturan yang mendasari hal itu.
Pertama, Pasal 29 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, kata dia, secara tegas menyebutkan bahwa untuk menjadi Pimpinan KPK harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, serta memiliki reputasi yang baik.
Selanjutnya, sambung Kurnia, TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Aturan tersebut menyebutkan, penyelenggara negara harus mengundurkan diri apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com