News . 26/09/2020, 11:30 WIB
Infografis: Mekanisme Pelaporan Pengajuan Subsidi Internet
Penulis : Admin
Editor : Admin
Berikut Tiga Tahap Mekanisme Pelaporannya:
Kelompok Penerima Bantuan Kuota Internet:
- Peserta Didik PAUD (20 GB)
- Peserta Didik SD, SMP dan SMA (35 GB)
- Pendidik (Guru) PAUD dan SD, SMP, SMA (42 GB)
- Mahasiswa dan Dosen (50 GB)
- Untuk kelompok peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidian (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga atau wali.
- Untuk mahasiswa harus terdaftar di PDDIKTI, berstatus aktif dalam perkuliahan, atau sedang menuntaskan gelar ganda dan mempunyai Kartu Rencana Studi (KRS), serta memiliki ponsel dan nomor aktif.
- Untuk pendidik harus terdaftar di aplikasi dapodik dan punya ponsel aktif. Begitu juga dosen, harus terdaftar PDDikti, berstatus aktif di 2020-2021, punya NIDN atau NIDK, atau NUP, dan ponsel aktif. (der/fin)