News . 26/09/2020, 05:34 WIB
MAKASSAR - 12 personel kepolisian yang terlibat penembakan warga dinyatakan bersalah. Sanksi yang dijatuhkan beragam, dari penahanan hingga demosi atau penurunan pangkat.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Theodorus Echeal Setiyawan, salah satu yang mendapat sanksi. Perwira polisi berpangkat tiga balok tersebut dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.
Dalam sidang disiplin, AKP Theodorus dinyatakan bersalah karena tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Dia juga dinyatakan tidak dapat membimbing bawahannya melaksanakan tugas pada saat mendatangi TKP pengeroyokan terhadap Bripka Usman di Jalan Bolu, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, pada 30 Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sidang disiplin menyatakan 12 personel polisi tersebut bersalah. Hukuman yang dijatuhkan beragam, sesuai perannya dalam kejadian tersebut.
"Benar, kasat reskrim dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis. Dia tidak melaksanakan tugas dalam membimbing bawahannya melaksanakan tugas pada saat mendatangi TKP pengeroyokan terhadap Bripka Usman," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Jumat 25 September.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam membenarkan bahwa Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Theodorus Echeal Setiyawan salah satu personel kepolisian yang dijatuhi hukuman disiplin.
Posisi dan tanggung jawabnya kini dilimpahkan ke Wakapolres Pelabuhan sebagai pejabat sementara.
"Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurgraha Pamungkas yang ambil alih sementara. Namun kedepannya nanti kita kabarkan," ucapnya.
Sedangkan delapan bintara yang terlibat juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 21 hari. Mereka adalah Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka YG, Brigpol IF, Bripka US, dan Brigpol HP.
Khusus Aipda IB dan Bripka US, selain dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, juga dijatuhi sanksi penundaan pendidikan dan mutasi domisili atau tempat tugas.
Sedangkan Aiptu HM mendapatkan hukuman paling ringan. Dia mendapat penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari. Dia terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab saat bertugas menjaga Mako sehingga para oknum polisi dapat mengambil senjata. (edo/rif)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com