JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah sepakat mengeluarkan klaster Pendidikan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Panita Kerja (Panja) RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (24/9/2020).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa salah satu klaster dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menjadi polemik adalah klaster pendidikan. Untuk memutus keresahan tersebut, panitia kerja Cipta Kerja akan mencabut klaster itu dari RUU tersebut.
"Kami dengan pemerintah telah memutuskan bahwa seluruh yang terkait dengan UU klaster pendidikan akan ditarik seluruhnya dan kembali kepada UU eksisting," kata Supratman dalam webinar, Kamis (24/9/2020).
Dengan dicabutnya klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker, Supratman berharap tak ada lagi perdebatan soal klaster tersebut. Ia bilang beberapa pihak kini sedang memperdebatkan soal nirlaba dan badan hukum pendidikan.
"Ini yang lagi rame sekarang karena perdebatan antara nirlaba dan badan hukum pendidikan dalam rangka untuk mencari keuntungan karena mekanisme perizinannya juga dikenal sebagai perizinan berusaha," ujarnya.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, pemerintah mengusulkan empat undang-undang (UU) yang khusus berkaitan dengan pengaturan di dalam sektor pendidikan dan kebudayaan untuk dicabut dari RUU Ciptaker.
"Pemerintah dalam hal ini yang diwakili oleh Menko Perekonomian, kemudian Kemendikbud, mengusulkan kepada Panja untuk mencabut ketentuan mengenai empat UU yang diatur di dalam RUU Cipta kerja untuk dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja," ujar Elen saat membacakan pandangan dari pemerintah.
Adapun empat UU yang dimaksud yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tetang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
"Dengan dicabutnya klaster pendidikan di RUU Omnibus Law Ciptaker itu, maka otomatis mengembalikan pengaturan ke undang-undang yang lama," imbuhnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, dicabutnya klaster pendidikan atas aspirasi dari masyarakat. Sebab, menurutnya, banyak organisasi kemasyarakatan serta tokoh yang meminta klaster tersebut dihilangkan dari Omnibus Law.
"DPR tentu mendengarkan aspirasi dari banyak ormas dari banyak tokoh yang meminta klaster itu di-take out," ujar Willy.
Senada, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam mengatakan, bahwa dicabutnya klaster pendidikan dari RUU Ciptaker melalui pertimbangan matang dari para pemangku kepentingan serta masukan dari berbagai pihak.
"Banyak yang memengaruhi keputusan tersebut. Salah satunya berdasarkan keinginan masyarakat dan amanah UUD," kata Nizam.
Nizam menjelaskan, penataan pendidikan nasional selanjutnya akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Pendidikan sebagai public goods tentu memerlukan penataan tersendiri yang lebih komprehensif lewat RUU Sisdiknas," ujarnya.