News . 25/09/2020, 11:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka. Dia dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) tahun anggaran 2016-2017.
Hermansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang dijabatnya sejak pada 2016-2017.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/9).
Seiring dengan penetapan ini, Karyoto mengungkapkan, KPK melakukan penahanan terhadap Hermansyah di Rutan K-4 KPK yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2020. Namun, Hermansyah terlebih dulu wajib melakukan isolasi mandiri di Rutan C-1 KPK guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah Hamidi) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017, sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017," kata Karyoto.
"Tersangka HH (Hermansyah Hamidi) mengatakan di antaranya 'Ron, kumpulkan setoran. Nanti kalau ada perintah saya, nanti serahkan ke Mas Agus'. Maksudnya adalah tersangka HH meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan," kata Karyoto.
Dikatakan Karyoto, Syahroni kemudian menghubungi para rekanan di Dinas PUPR Lamsel dan meminta setoran serta memploting terhadap besaran paket pengadaan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan. Selain itu, juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.
Adapun, kata dia, besaran dana yang diterima dibagi Pokja ULP sebesar 0,5 peren hingga 0,75 persen, Zainudin sebesar 15 persen hingga 17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen.
Atas perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com