Sanksi Ringan untuk Yudi Purnomo Harahap

fin.co.id - 24/09/2020, 12:00 WIB

Sanksi Ringan untuk Yudi Purnomo Harahap

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanski ringan berupa teguran tertulis kepada Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Sanksi itu dijatuhkan terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Yudi mengenai pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

"Ya, betul. Peringatan tertulis," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (23/9).

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, teguran tertulis I berlaku selama 3 bulan.

BACA JUGA:  Ngotot Pilkada Tetap Jalan Ditengah Corona, Ernest Prakasa Kecewa dengan Jokowi

Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

Yudi pun membenarkan Dewan Pengawas telah menjatuhkan sanksi ringan terhadapnya. Ia mengaku menerima putusan etik tersebut.

"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan saknsi ringan dengan SP1 tertulis. Saya sudah menyampaikan saya menerimanya," ujar Yudi.

BACA JUGA:  Fadli Zon Usul Provinsi Sumatera Barat Ganti Nama jadi Provinsi Minangkabau

Yudi pun legowo atas sanksi tersebut. Sebab, menurutnya, yang terpenting segala pembelaan Wadah Pegawai KPK terhadap Kompol Rossa telah berhasil.

Ia pun memandang sanksi tersebut merupakan konsekuensi logis atas pembelaannya terhadap rekan sejawatnya tersebut. Ia menyatakan, yang terpenting Kompol Rossa dapat bekerja kembali di lembaga antirasuah.

"Apalagi yang diharapkan dari seorang wadah pegawai ketua serikat pegawai bahwa perjuangannya berhasil. Masalah saya mendapatkan sanksi saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yg harus saya terima resiko karena adanya laporan," kata dia.

Diketahui, dugaan pelanggaran etik terhadap Yudi terkait pernyataannya di media massa saat Wadah Pegawai KPK melakukan pembelaan soal pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Yudi pun dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK.

BACA JUGA:  Terdampak Pandemi, MenkopUKM Dorong Petani Kopi Bentuk Koperasi

Dia diduga melakukan penyebaran informasi tidak benar, melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Rossa diketahui dipulangkan ke Mabes Polri pada 21Januari 2020. Per 1 Februari 2020, ia sudah tak lagi bertugas di KPK sebagai penyidik. Pengembalian Rossa disebut dilakukan lantaran terdapat surat penarikan dari Polri. Sejak saat itu pula, Rossa sudah tak menerima fasilitas gaji dari KPK.

Namun, Polri menyatakan telah mengirimkan surat pembatalan penarikan Rossa ke KPK. Surat itu diterima Pimpinan KPK pada 28 Januari 2020. Rossa disebut bakal tetap bertugas di KPK hingga masa tugasnya berakhir hingga September 2020 mendatang.

Hanya saja, KPK tetap pada keputusan awal untuk memulangkan Rossa dari tugasnya sebagai penyidik yang dipekerjakan. Namun, belakangan ini, Rossa telah kembali bertugas di KPK. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis