Lima Pengedar Sabu Diciduk

fin.co.id - 24/09/2020, 05:00 WIB

Lima Pengedar Sabu Diciduk

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

TOBOALI - Pasangan suami istri (Pasutri), Ret (27) dan Nik (30), warga Jalan Payak Ubi lingkungan Sukadamai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), diciduk tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel, Senin (21/9/2020). Keduanya diduga terlibat peredaran narkotika jenis Sabu.

Selain itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU Yandrie C Akip, juga mengamankan 3 orang terduga pelaku lainnya. Masing-masing 2 orang perempuan berinisial Des (22) Ibu Rumah Tangga (IRT), dan Sis (27) warga Jalan Damai Payak Ubi Kelurahan Toboali. Satu orang lainnya adalah Rik (29) laki-laki warga Jalan Damai Payak Ubi Kelurahan Toboali.

Penangkapan terhadap 5 orang pelaku ini di lokasi yang berbeda hingga pukul 03.00 Wib atau Selasa dinihari. Pertama sekitar pukul 23.00 Wib, tim Satresnarkoba didampingi Rukun Tetangga (RT) melakukan penggerbekan di salah satu rumah kontrakan yang ditempati pasutri Ret dan Nik di Jalan Payak Ubi.

BACA JUGA:  Nathalie Holscher Jadi Mualaf Didampingi Sule, Netizen: Jelas Mo Nikah Ni

Barang bukti (Barbuk) sabu milik pasutri tersebut sebanyak 2 paket besar dengan berat bruto 10,02 gram. Timbangan digital warna hitam merk Chq 1 unit, tisu putih 1 lembar, kertas rokok 1 lembar, plastik klip kecil 1 bungkus dan 1 lembar kantong plastik warna hitam.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah kontrakan Jalan Payak Ubi. Kemudian tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan dilanjutkan penggerebekan serta penangkapan terhadap Ret dan Nik dengan didampingi RT setempat," jelas Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Widodo kepada Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa (22/9).

Widodo menjelaskan, barang bukti (Barbuk) 1 bungkus plastik yang berisikan sabu beserta alat pendukung lainnya ditemukan tim Satresnarkoba di samping rumah kontrakan. Barang bukti tersebut dibuang oleh Ret dari dinding dapur ke rumah kontrakan yang berada di samping kontrakannya.

BACA JUGA:  Atasi Kekurangan Air, Pembangunan Dam Parit Tingkatkan Produksi dan Luas Tanam

"Setelah itu tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan diamankanlah pelaku Des dan Sis di rumahnya masing-masing, Jalan Payak Ubi dan kemudian sekitar pukul 03.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku Rik di rumah kontrakan Jalan Payak Ubi," ujar Widodo.

Barbuk sabu milik pelaku Rik, lanjut Widodo, sebanyak 2 paket sedang dengan berat bruto 1,56 gram, serta Barbuk pendukung lainnya berupa 1 unit handphone nokia warna merah hitam, 1 buah wadah bekas tempat cream dan 1 bungkus kotak rokok sampoerna telah hancur.

BACA JUGA:  Pastikan Kesehatan Pekerjanya, Brantas Abipraya Gandeng Kemnaker Gelar Rapid Tes

"Pelaku Rik ditangkap berdasarkan pengembangan laporan polisi sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya yang didampingi RT setempat, ditemukanlah 1 paket sedang yang diletakkan di lobang toilet kamar mandi dan 1 paket sedang di dalam wadah tempat bekas cream ditemukan di samping belakang rumah kosong tidak jauh dari rumah kontrakannya," kata Widodo.

Saat ini, status 5 orang pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Basel guna penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka Ret, Nik, Des dan Sis patut diduga melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka Rik patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas AKP Widodo.(tom)

Admin
Penulis