Infografis: Belanja Mewah Jaksa Pinangki

fin.co.id - 24/09/2020, 15:04 WIB

Infografis: Belanja Mewah Jaksa Pinangki

JAKARTA - Kejaksaan Agung menjerat Pinangki Sirna Malasari dengan 3 dakwaan. Yakni penerimaan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

  1. Membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 atas nama Pinangki. Pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap pada 30 November - Desember 2019.
  2. Pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada 3 Desember 2019 senilai Rp421.705.554,29.
  3. Pembayaran dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R Kohler M.D.P.C sebesar Rp419.430.000.
  4. Pembayaran dokter home care atas nama Olivia Santoso. Perawatan dilakukan mulai 18 Oktober 2019 - 20 Juli 2020 dengan total pembayaran Rp176.880.000.
  5. Pembayaran kartu kredit bank Mega visa total Rp467 juta, kartu kredit bank DBS senilai Rp185 juta, kartu kredit BNI Visa Platinum dan Master Gold Rp483.500.000, kartu kredit Bank Panin Rp950 juta.
  6. Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020-2021 sebesar USD 68.900.
  7. Pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020 - 16 April 2021 sebesar USD 38.400.

    Baca Juga: 60 Napi Hijrah ke Nusakambangan
"Sebagai jaksa, tiap bulan terdakwa menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.921.750. Selain itu, masih ada tambahan penghasilan suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf sebagai anggota Polri sebesar Rp11 juta per bulan," Ketua Tim JPU Kejaksaan Agung, KMS Roni. (rh/fin)

Admin
Penulis